SAMARINDA - Menjelang akhir tahun anggaran 2025, realisasi belanja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dilaporkan masih jauh dari target. Kondisi serapan anggaran yang rendah ini memicu teguran keras dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang menyoroti miliaran rupiah dana publik yang masih mengendap di perbankan daerah.
Teguran tersebut tertuang dalam surat bernomor S-662/MK.08/2025 yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Purbaya Yudhi Sadewa, menekankan agar dana publik segera dimanfaatkan melalui kegiatan produktif.
Baca Juga: Wagub Seno Aji Sidak Empat RS Pemprov Kaltim, Soroti Penumpukan Pasien di AWS
“Dana publik harus dioptimalkan untuk mempercepat perputaran ekonomi di daerah, bukan hanya disimpan di rekening kas daerah,” tegas Purbaya dalam surat edaran itu.
Pemprov Kaltim Bantah Tudingan Sengaja Menahan Dana
Menanggapi teguran Kemenkeu, Sekretaris Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, membantah bahwa Pemprov sengaja menahan dana publik di perbankan. Ia menyebut, proses penyerapan anggaran masih terus berjalan sesuai jadwal kegiatan yang ditetapkan.
“Serapan memang belum maksimal, masih di bawah 70 persen. Target kami bisa mencapai 94 persen hingga akhir tahun ini,” jelas Sri Wahyuni.
Senada dengan Pemprov, Bupati Kutai Barat, Frederik Edwin, turut angkat bicara mengenai dana yang disebut mengendap. Ia menegaskan bahwa dana tersebut sejatinya bukan dana menganggur, melainkan masih terikat dalam proses pelaksanaan program atau berada dalam skema tertentu.
“Dana endapan Rp3,2 triliun itu bukan dana menganggur. Sekitar Rp2,2 triliun merupakan kas aktif di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Bankaltimtara, sedangkan Rp1 triliun adalah Treasury Deposit Facility (TDF) di Bank Indonesia,” terang Frederik.
Ia menambahkan, dana TDF tersebut memiliki fungsi khusus dan bukan merupakan deposito. Penggunaan dana tersebut diatur secara ketat oleh Kemenkeu dan Bank Indonesia. “Penarikannya harus sesuai ketentuan. Jadi bukan dana yang sengaja dibiarkan tanpa fungsi,” pungkasnya. (mrf/beb)