PROKAL.CO, SAMARINDA — Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan bahwa pemberitaan di media sosial yang menyebut adanya dugaan penyimpangan dalam program Pro Bebaya merupakan tuduhan tanpa dasar dan tidak memiliki landasan hukum. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul unggahan akun Instagram kaltim_nyapa yang menuding adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program unggulan Pemerintah Kota Samarinda itu.
Menurut Andi Harun, pemberitaan tersebut mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik karena tidak melalui proses konfirmasi maupun validasi data. Ia menilai, berita yang tidak diverifikasi berpotensi menyesatkan publik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Keseluruhan berita ini bersifat tuduhan. Jadi tuduhan tidak berdasar, bukan fakta hukum. Karena pidana itu harus terpenuhi unsurnya — setiap orang, perbuatan melawan hukum, dan kesengajaan. Dalam konteks ini, faktor kesengajaan mudah dibuktikan karena tidak ada konfirmasi maupun validasi,” ujar Andi Harun di Samarinda, Jumat (8/11/2025).
Ia menambahkan, pemberitaan semacam itu bukan hanya menyerang pribadi, tetapi juga mencederai kehormatan aparatur pemerintah yang telah bekerja dengan dedikasi tinggi.
“Berita bohong seperti itu bisa menurunkan reputasi dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Padahal lurah, camat, dan dinas sudah bekerja keras tanpa pamrih. Mereka bahkan melampaui beban kerja yang sebanding dengan imbalan yang diterima,” kata Andi.
Lebih jauh, Wali Kota menegaskan bahwa pihak kelurahan tidak terlibat dalam pelaksanaan teknis program Pro Bebaya. Ia menjelaskan bahwa program tersebut dijalankan oleh kelompok masyarakat (Pokmas) berdasarkan hasil musyawarah warga melalui forum rembuk RT.
“Konteks berita itu seolah-olah kelurahan sebagai pelaksana kegiatan. Padahal Pro Bebaya direncanakan masyarakat sendiri dan dilaksanakan lewat Pokmas. Lurah tidak terlibat dalam teknis kegiatan. Kalau anggarannya ditempatkan di kelurahan, itu semata untuk pertanggungjawaban administratif, karena dana APBD tidak boleh ditaruh di luar organ pemerintah,” tegasnya.
Andi menilai, penyebaran berita yang tidak benar dapat memicu keresahan dan gangguan ketertiban umum. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam menerima informasi di ruang publik.
“Masyarakat yang membaca belum tentu punya filter. Berita semacam itu cepat menyebar, menjadi perbincangan di tingkat bawah, dan akhirnya mencemarkan nama baik banyak pihak,” ujarnya.
Unggahan akun kaltim_nyapa sebelumnya menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan dana Pro Bebaya yang disebut dialihkan dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) ke pihak kelurahan. Postingan itu juga menyinggung dugaan rendahnya kualitas hasil proyek serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum.
Pemerintah Kota Samarinda memastikan akan menempuh langkah hukum terhadap penyebaran informasi yang dinilai mengandung fitnah dan merugikan reputasi pemerintah daerah. (*)