SAMARINDA, - Walikota Samarinda, Andi Harun, memberikan klarifikasi tegas menanggapi isu dugaan markup anggaran dan keterlibatan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) dalam Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (Probebaya) yang viral di media sosial, khususnya melalui akun Instagram berinisial KN.
Andi Harun membantah keras tuduhan tersebut, menyatakan bahwa informasi yang beredar tidak benar, tidak memiliki dasar hukum, serta berpotensi mencemarkan nama baik banyak pihak, mulai dari kelurahan, camat, hingga masyarakat di tingkat RT.
“Berita itu berpotensi mengganggu ketertiban umum. Semua orang bisa tercemar, ketua RT, masyarakat di RT tersebut. Itulah sebabnya kenapa berita ini kita kategorikan sebagai berita bohong, hoaks, karena mereka tidak melakukan konfirmasi,” tegas Walikota pada Jumat (7/11/2025).
Sebelumnya dalam berita yang diterbitkan salah satu media online, media itu menyebutkan pengelolaan proyek oleh kelurahan tidak memiliki dasar hukum yang sah. Sesuai aturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kelurahan bukan entitas pemerintahan yang dapat diperiksa secara langsung. Akibatnya, penggunaan dana publik yang dikelola kelurahan tidak dapat diaudit secara menyeluruh, membuka peluang besar terjadinya penyimpangan dan potensi korupsi sistematis.
Media yang mengklaim melakukan penelusuran ini juga mengatakan hasil fisik proyek di sejumlah titik menunjukkan mutu pekerjaan yang sangat buruk. Salah satunya proyek pengecoran di Jalan Cut Mutia, yang terlihat asal jadi, kasar, tidak rata, dan jauh dari standar teknis. Volume pekerjaan juga diduga dikurangi, sehingga hasilnya tanggung-tanggung dan justru merusak lingkungan sekitar.
Mekanisme Probebaya: Masyarakat Perencana dan Pelaksana
Walikota juga membantah narasi yang menyebut kelurahan mengambil alih kewenangan teknis Disperkim. Ia meluruskan bahwa Probebaya adalah proyek yang sepenuhnya direncanakan oleh masyarakat sendiri melalui rembuk RT dan dilaksanakan oleh kelompok masyarakat (Pokmas).
“Seolah-olah kelurahanlah pelaksana kegiatan, padahal itu keliru. Probebaya itu direncanakan masyarakat sendiri, dilaksanakan oleh Pokmas. Lurah tidak terlibat seujung kuku pun soal teknis,” jelasnya.
Menurut Andi Harun, peran kelurahan hanya terbatas pada aspek administratif karena secara aturan, anggaran APBD wajib disalurkan melalui institusi pemerintah. Sementara itu, pelaksanaan proyek diawasi ketat oleh pendamping Pokmas, kecamatan, dan dinas teknis terkait.
Penggerak Ekonomi Lokal Warga
Probebaya disebut sebagai inovasi yang dirancang untuk memperkuat ekonomi warga secara langsung. Dengan anggaran sekitar Rp100 juta per RT setiap tahun di 1.992 RT di Samarinda, Walikota menyebut dana hampir Rp200 miliar tersebut menciptakan perputaran ekonomi yang langsung dirasakan di lingkungan masyarakat.
“Mulai dari pembelian bahan bangunan, makan, hingga upah kerja. Itukan semuanya kembali ke warga. Ada circle ekonomi yang langsung dikelola oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti peningkatan kapasitas warga di mana hampir seluruh RT kini mampu menyusun laporan dan mengawasi pelaksanaan proyek dengan baik, menunjukkan keberhasilan program dalam memberdayakan masyarakat.
Tantang Bukti Hukum
Mengenai tuduhan korupsi sistematis, Andi Harun menyebut serangan tersebut serius namun tidak memiliki bukti konkret, baik berupa putusan pengadilan maupun hasil audit lembaga berwenang.