• Minggu, 21 Desember 2025

Jelang Peresmian, Pemkot Samarinda Tertibkan Pedagang Pasar Pagi yang Jual Beli Izin Lapak

Photo Author
- Senin, 10 November 2025 | 12:30 WIB
Pasar Pagi.
Pasar Pagi.

SAMARINDA – Menjelang peresmian Pasar Pagi yang dijadwalkan pada akhir tahun 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dihadapkan pada masalah administrasi serius. Dinas Perdagangan (Disdag) menemukan adanya pedagang yang memiliki lebih dari satu Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) dan bahkan memperjualbelikan izin tersebut.

Padahal, SKTUB merupakan hak pakai yang diberikan oleh pemerintah dan tidak boleh disewakan atau dipindahtangankan. Oleh karena itu, Disdag kini gencar melakukan penertiban dan verifikasi data pedagang untuk memastikan hak berjualan digunakan secara sah.

Prioritas Pedagang Lama Aktif dan Tidak Ada Toleransi Jual Beli Izin

Kepala Disdag Samarinda, Nurrahmani (akrab disapa Yama), menegaskan bahwa pihaknya tetap memprioritaskan pedagang lama yang aktif berjualan di lapak resminya. Penertiban administrasi ini penting untuk memastikan setiap pemegang SKTUB terdata dengan baik dan mencegah penyalahgunaan.

“SKTUB ini milik pemerintah, bukan hak pribadi, jadi tidak boleh diperjualbelikan,” tegas Yama, Minggu (9/11/2025).

Ia menjelaskan, setiap SKTUB berlaku selama satu tahun dan wajib diperpanjang melalui pembayaran retribusi sebesar Rp4.000 per petak. Pedagang yang sudah tidak berjualan wajib mengembalikan SKTUB agar data tetap akurat, sehingga lapak prioritas dapat diberikan kepada pedagang yang aktif.

Untuk mempercepat dan memodernisasi proses pendataan, Disdag bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) telah mengembangkan aplikasi SamaGOV. Platform ini dirancang sebagai basis data utama pedagang Pasar Pagi sekaligus sarana pengawasan digital.

Yama mengakui bahwa tidak semua pedagang terbiasa menggunakan sistem daring, namun mereka dapat meminta bantuan keluarga atau kerabat yang melek teknologi.

“Yang penting datanya masuk sesuai fakta—nama pedagang, jadwal berjualan, dan berkas SKTUB harus sesuai dengan data kami,” jelasnya.

Selain pendataan, aplikasi SamaGOV juga akan dilengkapi fitur pengaduan online untuk mempermudah masyarakat melaporkan potensi penyalahgunaan izin berjualan di lapangan.

Setelah proses verifikasi rampung, tahap berikutnya adalah undian penataan lapak bagi pedagang yang terdata resmi. Pemkot berharap sistem ini dapat menciptakan tata kelola Pasar Pagi yang lebih transparan, tertib, dan adil.

“Mereka yang benar-benar berjualan akan mendapatkan haknya secara jelas, sekaligus menutup celah praktik penyewaan atau jual-beli SKTUB ilegal,” pungkas Yama. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X