• Senin, 22 Desember 2025

Pemkot Samarinda Musnahkan 2.912 Botol Miras Hasil Penindakan Satpol PP Tahun 2024-2025

Photo Author
- Rabu, 12 November 2025 | 10:50 WIB
Ribuan minuman keras dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat di halaman parkir Balaikota Samarinda. (kis)
Ribuan minuman keras dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat di halaman parkir Balaikota Samarinda. (kis)

 

SAMARINDA — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Acara pemusnahan yang berlangsung di halaman parkir Balai Kota Samarinda pada Senin (11/11/2025) pagi ini menandai komitmen Pemkot dalam menjaga ketertiban umum.

Sebanyak 2.912 botol miras dari berbagai merek dan kadar alkohol dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat. Selain miras, turut dimusnahkan secara simbolis sejumlah barang bukti lain hasil penertiban, termasuk dua unit sepeda dan 30 kepala badut yang digunakan untuk aktivitas meminta-minta di jalanan.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan akumulasi dari hasil penindakan yang dilakukan selama dua tahun terakhir, yakni periode 2024 hingga 2025.

“Total minuman beralkohol yang dimusnahkan sebanyak 2.912 botol. Ada juga barang lain yang disita secara simbolis, termasuk atribut hiburan jalanan. Tujuan kami bukan hanya menegakkan peraturan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar menjauhi miras,” ujar Anis.

Anis menegaskan, pengawasan dan penindakan peredaran miras akan terus ditingkatkan karena minuman beralkohol dinilai sebagai salah satu faktor pemicu utama tindak kriminalitas dan gangguan ketertiban umum.

“Kita ingin generasi Samarinda tumbuh sehat dan tidak terkontaminasi oleh miras,” tambahnya, menekankan upaya untuk melindungi generasi muda kota.

Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, memberikan pesan keras kepada masyarakat mengenai bahaya mengonsumsi miras, terutama di tengah iklim tropis.

“Bayangkan, ada kadar alkohol yang mencapai 50 persen. Kalau diminum, jelas berbahaya bagi tubuh. Ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar tidak menyalahgunakan minuman keras maupun narkoba,” katanya.

Saefuddin menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan simbol penegakan hukum sekaligus ajakan moral bagi seluruh warga Samarinda untuk menjalankan hidup sehat dan produktif. Ribuan botol miras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil razia gabungan di berbagai titik, mulai dari warung, kafe, hingga tempat hiburan malam yang kedapatan beroperasi tanpa izin edar resmi. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X