• Minggu, 21 Desember 2025

Truk Material Tanpa Terpal Marak di Samarinda, Dishub Siapkan Sanksi Administratif, dari Tahan KIR Hingga Kartu BBM

Photo Author
- Sabtu, 15 November 2025 | 11:45 WIB
HMT Manalu
HMT Manalu

 

SAMARINDA – Maraknya truk pengangkut material seperti tanah, pasir, dan batu yang melintas di jalanan Kota Tepian tanpa penutup terpal kembali menjadi sorotan. Praktik ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Izin Angkutan Barang.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, HMT Manalu, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah awal menindaklanjuti persoalan ini dengan mengadakan rapat internal dan menyusun strategi penanganan di lapangan.

Manalu menyatakan, Dishub akan fokus pada edukasi dan penertiban bagi pelaku usaha. “Kami segera mendata pedagang-pedagang material, baik itu pasir maupun batu kerikil yang ada di kota Samarinda. Nantinya setiap pembeli yang menggunakan armada truk wajib menutup muatannya dengan terpal,” ujar Manalu.

Selain itu, Dishub juga akan melayangkan surat resmi kepada pelaksana proyek konstruksi agar memastikan seluruh armada pengangkut material ke lokasi pekerjaan telah memenuhi ketentuan penutupan muatan.

“Kami akan bersurat kepada teman-teman konstruksi agar pengiriman material wajib ditutup terpal. Karena perda ini sudah berlaku sejak 2009,” tambahnya.

Kewenangan dan Keterbatasan Dishub

Meskipun proaktif, Manalu mengakui bahwa kewenangan penindakan langsung tidak berada di tangan Dishub.

“Kami hanya bisa menghimbau dan melaporkan ke Satlantas. Penindakan ada di tangan mereka,” jelasnya.

Oleh karena itu, Dishub mengimbau masyarakat untuk berperan aktif. Laporan yang disampaikan harus disertai bukti dan detail yang jelas. “Kalau masyarakat melihat, segera foto dan catat nomor platnya. Karena sering kali laporan yang masuk tidak disertai nomor kendaraan, sehingga kami kesulitan menindaklanjutinya,” katanya.

Sebagai langkah penindakan yang berada dalam kewenangan Dishub, Manalu menyiapkan sanksi administratif bagi pelanggar. “Kalau kami tahu nomor platnya, bisa kami kunci kartu BBM-nya (fuel card). Untuk kendaraan yang masa uji KIR-nya aktif, bisa kami tahan KIR-nya. Sedangkan soal STNK, itu ranah Satlantas,” tegas Manalu.

Dishub juga menjelaskan bahwa beberapa ruas jalan di Samarinda memang diperbolehkan dilintasi kendaraan angkutan barang pada jam-jam tertentu, terutama malam hingga dini hari, namun kendaraan dimensi besar (tronton/head truck) wajib melewati jalur lingkar.

Secara berkelanjutan, Dishub berharap para pengusaha material dan sopir truk memiliki kesadaran untuk menaati aturan demi menjaga kebersihan dan keselamatan pengguna jalan. “Jangan sampai muatan yang tercecer membahayakan pengguna jalan lain. Kalaupun ada material yang tumpah, sebaiknya langsung dibersihkan,” tutup Manalu.

(kis/rin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X