• Minggu, 21 Desember 2025

Anggaran Kaltim Turun Rp6 Triliun, Proyek Infrastruktur Terancam Ditunda

Photo Author
- Rabu, 19 November 2025 | 09:12 WIB
Abdulloh
Abdulloh

SAMARINDA – Rencana pemangkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) oleh Pemerintah Pusat dipastikan memberikan dampak signifikan terhadap pembangunan di daerah. Kondisi ini memaksa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyusun ulang strategi penganggaran agar program tetap tepat sasaran di tengah keterbatasan fiskal yang kian menyempit.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menyatakan kekecewaannya atas situasi ini. Menurutnya, pemangkasan anggaran tersebut secara langsung mengurangi porsi pembiayaan pembangunan infrastruktur di APBD Kaltim.

"Semua terdampak, termasuk postur anggaran infrastruktur. Rapat masih alot dan akan berlanjut. Masih deadlock. Usulannya banyak, tapi uangnya nanti seperti apa, belum tahu,” ujar Abdulloh, menggambarkan alotnya pembahasan anggaran.

Ia bahkan menyebut, tidak menutup kemungkinan sejumlah proyek infrastruktur akan ditunda ataupun ditiadakan pada tahun anggaran mendatang karena minimnya kas daerah.

Abdulloh mengungkapkan bahwa dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelumnya, rincian program infrastruktur prioritas untuk tahun 2026 belum dapat diputuskan.

"Kita akan bahas lagi secara detail untuk menentukan skala prioritas pembangunan infrastruktur,” jelasnya.

Sebagai informasi, rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 yang sebelumnya disepakati pada 8 September 2025 adalah sebesar Rp21,35 triliun. Namun, nilai tersebut turun drastis menjadi hanya Rp15 triliun.

Pengurangan signifikan ini terjadi karena adanya pemangkasan sekitar Rp6 triliun pada postur pendapatan transfer, yang mulanya diproyeksikan sebesar Rp9,33 triliun dan kini hanya menyisakan sekitar Rp3 triliun untuk Kaltim. (adv/dprd/i)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X