• Senin, 22 Desember 2025

Ironi Lokalisasi Solong: Razia Ada PSK Bawah Umur dan Ibu Bawa Balita di Kafe Berkedok UMKM"

Photo Author
- Senin, 24 November 2025 | 09:55 WIB
Satpol PP menemukan barang bukti kondom hingga minuman keras di kafe kawasan Solong, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang. (IST)
Satpol PP menemukan barang bukti kondom hingga minuman keras di kafe kawasan Solong, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang. (IST)

SAMARINDA- Praktik prostitusi terselubung berkedok kafe remang-remang kembali menjadi sorotan di Samarinda. Satpol PP Kalimantan Timur menggelar operasi gabungan Penyakit Masyarakat (Pekat) pada Sabtu (22/11/2025) malam hingga Minggu (23/11/2025) dini hari, menyasar dua lokasi utama: Jalan Kapten Sudjono (Sambutan) dan kawasan Solong (Jalan Gerilya).

Dalam operasi di Jalan Kapten Sudjono, petugas menemukan enam titik kafe yang diduga kuat menjadi lokasi transaksi prostitusi. Dari lokasi tersebut, diamankan puluhan botol minuman keras, ratusan kondom, hingga barang bekas pakai.

Kabid Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, menyebut penggerebekan ini dilakukan setelah banyaknya aduan warga terkait praktik "kopi pangku" yang meresahkan. "Dari enam titik di Jalan Kapten Sudjono, kami amankan 39 botol miras, 150 kondom—65 bungkus masih utuh dan 85 bekas pakai—serta 10 botol kosong,” ungkap Edwin.

Petugas juga mendapati layanan "plus-plus" yang melibatkan wanita pemandu lagu yang diduga bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Edwin menilai pola ini semakin berkembang dan perlu segera ditertibkan.

Situasi yang lebih kompleks ditemukan di kawasan Solong. Meski lokalisasi tersebut telah ditutup sejak 2016, praktik prostitusi justru bertransformasi menjadi kafe hiburan malam yang berkedok Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Banyak usaha menggunakan izin OSS (Online Single Submission) tetapi menjalankan kegiatan yang tidak sesuai peruntukan.

“Ada kesan legalisasi. Izin UMKM dipakai, tapi praktiknya prostitusi. Perizinan ini harus ditinjau ulang dan dicabut,” tambah Edwin, menekankan perlunya evaluasi ketat terhadap instansi perizinan.

Dalam razia tersebut, praktik yang ditemukan semakin memprihatinkan. Petugas berhasil mengamankan dua PSK di bawah umur berusia 16 tahun yang berasal dari Samarinda dan Jawa Barat. Lebih jauh, seorang PSK dewasa kedapatan membawa anak balitanya ke tempat kerja.

“Ini sudah menjangkau anak di bawah umur. Kami akan koordinasi dengan Dinas Sosial dan PPLA (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) untuk penanganan lanjutan,” ujarnya.

Edwin menegaskan praktik prostitusi di Samarinda dapat dijerat Perda Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur ancaman pidana hingga 1 tahun 4 bulan. Ia berharap instansi perizinan lebih teliti mengawasi pengajuan izin usaha agar tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal. Operasi pekat ini akan terus dilakukan secara berkala untuk menekan praktik prostitusi terselubung di Kota Tepian. (kis/beb)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X