• Senin, 22 Desember 2025

Perjuangan 20 Ribu RTLH: Samarinda Kini Prioritaskan Perbaikan Total Satu Blok Kawasan Mulai 2026

Photo Author
- Kamis, 4 Desember 2025 | 13:30 WIB
DIBENAHI. Konsep penataan kawasan kumuh akan disesuaikan dengan SK baru. (MELI/SAPOS)
DIBENAHI. Konsep penataan kawasan kumuh akan disesuaikan dengan SK baru. (MELI/SAPOS)

SAMARINDA- Di balik pesatnya pembangunan, Samarinda masih menghadapi tantangan serius dalam penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan kawasan kumuh. Meskipun jumlah RTLH perlahan menurun dari 22.064 unit pada 2022 menjadi 20.313 unit pada 2024, tantangan terbesar kini berada pada penataan menyeluruh kawasan kumuh yang tersebar di berbagai titik kota.

Mayoritas RTLH berada di area padat penduduk yang menuntut penanganan komprehensif, tidak hanya perbaikan rumah per unit. Kabid Kawasan Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Samarinda, Ronny Surya, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 pendekatan penanganan akan diubah menjadi berbasis kawasan.

Ronny menjelaskan, dengan pendekatan baru ini, satu blok kelurahan yang mencakup 50–60 rumah kumuh akan ditata secara komprehensif. Penataan tidak hanya mencakup perbaikan rumah, tetapi juga delapan aspek fasilitas dasar lingkungan, yaitu jalan lingkungan, drainase, sanitasi, distribusi air bersih, pengelolaan persampahan, penerangan, proteksi kebakaran, ruang publik.

“Fokus kami ke kawasan memungkinkan semua aspek lingkungan diperbaiki sekaligus, sehingga penataan lebih terukur dan komprehensif,” ujar Ronny.

Merujuk Surat Keputusan (SK) Kawasan Kumuh tahun 2020, luas kawasan kumuh Samarinda mencapai 118 hektare, dengan 26 hektare masih tersisa hingga 2024. Disperkim saat ini sedang menyiapkan revisi SK baru pada 2025 yang akan menjadi dasar teknis penanganan kumuh di tahun-tahun berikutnya.

Untuk program RTLH 2024–2025, Disperkim menargetkan 377 unit dengan total anggaran Rp 18,5 miliar. Perinciannya 326 unit Peningkatan Kualitas (PK) dengan anggaran Rp 30 juta per unit. 51 unit Pembangunan Baru (PB) tipe 36 dengan anggaran Rp 170 juta per unit.

Mulai 2026, penentuan prioritas penanganan kawasan akan menggunakan metode skoring teknis yang disusun oleh konsultan Program Kotaku. Kriteria skoring mencakup kepadatan bangunan, tingkat kerusakan, kondisi drainase dan sanitasi, risiko lingkungan, serta status SK Kawasan Kumuh.

Setelah penataan kawasan selesai, kelurahan akan menjadi pengelola utama untuk memastikan keberlanjutan fungsi fasilitas yang telah dibangun. Disperkim juga mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kebutuhan pembiayaan, dengan proyeksi pencairan pada 2027.

“Tahun depan akan menjadi masa persiapan dan perencanaan, termasuk penyusunan desain, perhitungan teknis, dan pemetaan prioritas,” pungkas Ronny.

Data sisa perbaikan RTLH 2024 per kecamatan (unit) Loa Janan Ilir 570; Palaran 1.935; Samarinda Ilir 984; Samarinda Kota 1.693; Samarinda Seberang 523; Samarinda Ulu 3.069; Samarinda Utara 1.550; Sambutan 1.186; Sungai Kunjang 3.746; Sungai Pinang 5.057. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X