• Senin, 22 Desember 2025

3 Eks Petinggi KONI Samarinda Ditahan, Tak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Photo Author
- Kamis, 11 Desember 2025 | 06:25 WIB
Para mantan pejabat KONI Samarinda sebelum dijebloskan jaksa ke Rutan Sempaja.
Para mantan pejabat KONI Samarinda sebelum dijebloskan jaksa ke Rutan Sempaja.

 

SAMARINDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Samarinda Tahun Anggaran 2019-2020 masih terus berjalan. Setelah menahan tiga mantan petinggi KONI Samarinda, penyidik saat ini tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam penyelewengan dana yang merugikan negara hingga miliaran rupiah ini.

Tiga tersangka yang telah ditahan adalah AS alias PN, mantan Ketua Umum KONI Kota Samarinda periode 2019-2023. HN, mantan Wakil Ketua Umum IV KONI Kota Samarinda Tahun 2019 dan Bendahara Umum KONI Kota Samarinda Tahun 2020. AR, mantan Bendahara Umum KONI Kota Samarinda Tahun 2019.

Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan, didampingi Kasi Intelijen, Bara Mantio Irsahara, menyatakan bahwa pengusutan mengenai dugaan keterlibatan pihak lain masih dilakukan.

"Kalau soal itu (dugaan ada keterlibatan pihak lain, Red) masih kami usut. Proses penyidikan masih berjalan, karena penyidik Seksi Pidana Khusus juga sedang melengkapi berkas sebelum melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum)," kata Firmansyah Subhan.

Bara Mantio Irsahara menambahkan bahwa segala kemungkinan bisa saja terjadi dalam pengembangan penyidikan. Bila ditemukan alat bukti yang kuat, diperkuat keterangan saksi, bahkan keterangan dari para tersangka yang sudah ditahan, maka pihak lain berpotensi ikut dimintai pertanggungjawaban.

"Kami yang pasti akan merampungkan penyidikan dan bila sudah lengkap, tersangka yang ada akan kami lakukan tahap II untuk selanjutnya masuk ke agenda persidangan," tegas Bara.

Penahanan terhadap tiga mantan petinggi KONI Kota Samarinda tersebut dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada 9 Desember lalu.

Kerugian Negara Mencapai Rp2,1 Miliar

Para tersangka disangka melanggar pasal 2 sub pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor: 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA PKKN) oleh Tim Auditor BPKP Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), kasus penyelewengan dana hibah KONI 2019-2020 ini menimbulkan kerugian negara mencapai angka signifikan, yaitu Rp2.130.378.681.

Sebagai bukti nyata upaya pengembalian aset negara, Kejari Samarinda juga telah berhasil menyelamatkan uang negara di tingkat penyidikan sebesar Rp114.459.200 khusus dalam perkara KONI ini.

Kasus ini menambah daftar keberhasilan Kejari Samarinda dalam menindak korupsi di sektor publik sepanjang tahun ini, yang menunjukkan kinerja impresif dengan menangani sejumlah perkara penting dan berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara yang nilainya miliaran rupiah. (rin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X