SAMARINDA – Terungkapnya kembali kasus korupsi dana hibah, terbaru yang menjerat tiga pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Samarinda periode 2019-2020, dinilai memperkuat dugaan bahwa sektor hibah dan bantuan sosial (bansos) telah menjadi area rawan penyelewengan di Kalimantan Timur.
Kasus KONI Samarinda ini menyusul kasus besar sebelumnya, yakni dugaan korupsi dana hibah senilai Rp100 miliar pada program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim yang juga menyeret Ketua dan Kepala Dinas Olahraga Kaltim. Pola penyalahgunaan anggaran ini mengindikasikan adanya kelemahan fundamental dalam pengawasan.
Pengamat Hukum dan Tata Negara Universitas Mulawarman (Unmul), Dr. Hardiansyah Hamzah, menilai praktik korupsi pada dana hibah telah "menggurita" akibat lemahnya pengawasan di setiap tahap.
“Dana hibah dan bansos selama ini menjadi bancakan elit politik. Penentuannya longgar, pengawasannya lemah. Dalam riset kami, ada alamat penerima fiktif bahkan berada di kawasan pemakaman,” ungkap Hardiansyah yang akrab disapa Castro.
Menurutnya, tingginya kerawanan ini disebabkan oleh beberapa faktor:
Kedekatan Penerima dengan Penguasa: Penyaluran hibah kerap tidak tepat sasaran karena kuatnya relasi antara pihak penerima (organisasi/kelompok) dengan kepala daerah, yang membuat pengawasan tidak ketat namun mempermudah pemberiannya.
Lemahnya Audit dan Pengawasan: Proses pengawasan yang longgar, audit yang lemah, serta tidak jelasnya kualifikasi penerima hibah membuka celah korupsi semakin lebar.
Pertanggungjawaban yang Lemah: Pertanggungjawaban dana selama ini dianggap sangat mudah dimanipulasi.
Melihat tren kasus yang meningkat, Dr. Hardiansyah Hamzah menegaskan perlunya evaluasi total terhadap tata kelola dana hibah.
“Kalau tidak bisa dihapus, hibah dan bansos perlu dimoratorium sementara. Audit harus dilakukan menyeluruh karena pertanggungjawaban selama ini sangat lemah dan membuka celah korupsi,” tegasnya.
Situasi kerawanan ini berbanding lurus dengan besarnya alokasi dana hibah di Pemprov Kaltim:
2023: Rp66,58 miliar
2024: Rp77,45 miliar
2025: Rp77,45 miliar (meski tidak lagi dimasukkan dalam APBD Perubahan 2025)