PROKAL.CO, TANJUNG REDEB – Penangkapan pasangan suami istri (pasutri) terduga terkait jaringan teroris oleh Densus 88 di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (17/7/2025) dini hari, memantik perhatian banyak pihak.
Salah satunya Anggota Komisi I, DPRD Berau, Peri Kombong.
Terkait hal tersebut, dia mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, khususnya terhadap kehadiran warga pendatang baru.
Baca Juga: Pasangan Suami Istri Diduga Terkait Terorisme Diamankan Densus 88 di Berau
Peri menilai kasus tersebut harus menjadi pelajaran penting agar kejadian serupa tidak terulang.
Ia menekankan, pentingnya pelaporan keberadaan pendatang, baik yang menetap maupun yang hanya tinggal sementara.
“Kalau ada keluarga datang, atau warga baru, sebaiknya dilaporkan ke RT dan mendaftarkan diri,” ujarnya, Jumat (18/7/2025).
Menurutnya, pendataan semacam itu bukan hanya untuk urusan administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat.
Ia mencontohkan, dari kasus yang terjadi di Tanjung Redeb, di mana terduga teroris sudah tinggal selama tiga bulan namun tidak pernah melapor kepada aparat setempat.
“Ini harus menjadi perhatian. Kalau bukan mereka yang melapor, ya pemilik kontrakan atau indekos. Lebih bagus lagi kalau sesama tetangga saling mengingatkan,” tambahnya.
Baca Juga: Penting! Sentuh, Lihat, Rasakan: Cara Mudah Deteksi Kanker Payudara di Rumah
Langkah sederhana seperti pelaporan ke RT, lanjut Peri, juga sangat membantu pemerintah dalam memetakan data kependudukan secara akurat.
Hal ini berkaitan erat dengan sistem keamanan lingkungan dan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan.
Ia menegaskan, keterlibatan aktif masyarakat adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
DPRD pun mendukung peningkatan peran RT dan RW sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban di tingkat kelurahan dan kampung.
Diketahui, pada Kamis (17/7/2025) dini hari, suasana di Jalan Milono, RT 12, Kelurahan Gayam, Tanjung Redeb, Berau, mendadak tegang.
Baca Juga: Penilaian Jadi Lebih Kompleks, Pemkab Berau Ingin Pertahankan 19 Kampung Berstatus Mandiri
Sekitar pukul 04.00 Wita, puluhan aparat gabungan dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror, Satuan Brimob, dan Polres Berau, mengepung satu rumah yang ditinggali terduga teroris.
Dari informasi yang dihimpun, penangkapan menyasar sepasang suami istri (pasutri) yang sudah tinggal sekitar tiga bulan di salah satu indekos di kawasan tersebut.
Keduanya diketahui datang dari Sulawesi menggunakan kapal pengangkut kelapa, kemudian ke Pasar Lama di Jalan Manunggal.
Setelah itu, mereka mencari kerja. Oleh pedagang kelapa di kawasan itu, karena tidak ada pekerjaan, mereka diarahkan kepada seseorang yang kemudian mau menampung.
Selama tinggal di Tanjung Redeb, pasangan tersebut menjalani kehidupan sehari-hari seperti warga biasa.
Sang suami bekerja membantu membersihkan ayam milik seorang pengusaha, sementara istrinya menjual ayam di depan rumah yang mereka tinggali.
Keberadaan mereka tidak pernah dilaporkan kepada ketua RT setempat, yang kemudian menjadi perhatian setelah peristiwa penangkapan.
Ketua RT 12, Sarwani, mengatakan baru mengetahui keberadaan mereka saat diminta menjadi saksi penggeledahan.
“Saya baru tahu pas penggeledahan,” katanya.
Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 06.00 Wita, setelah penangkapan pasutri itu beberapa jam sebelumnya.
Aparat menyisir kamar yang ditempati pasangan itu, memeriksa barang-barang secara detail.
Tidak ditemukan senjata atau bahan mencurigakan, hanya perlengkapan pribadi seperti kasur, pakaian, KTP dan dua buku bacaan. (sen/far)