Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kabar Gembira Bagi Pekerja: Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Potongan Pajak PPh 21 Mulai Tahun 2026

Redaksi Prokal • 2026-01-07 13:15:00
ilustrasi uang
ilustrasi uang

PROKAL.CO, JAKARTA –Tahun 2026 membawa angin segar bagi jutaan pekerja di Indonesia seiring dengan keputusan pemerintah untuk menanggung penuh Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi karyawan di sektor padat karya tertentu. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025, pekerja dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan kini bisa menikmati gaji yang lebih utuh tanpa potongan pajak bulanan. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan global.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa insentif ini merupakan paket stimulus ekonomi yang difokuskan pada industri yang menyerap banyak tenaga kerja dan rentan terhadap tekanan ekonomi. Sektor-sektor yang berhak menerima fasilitas ini meliputi industri tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata. Selain karyawan tetap, pekerja harian atau borongan di sektor tersebut juga bisa menikmati fasilitas ini selama rata-rata upah harian mereka tidak melebihi Rp500 ribu.

Mekanisme pemberian insentif ini terbilang unik karena pemerintah mewajibkan perusahaan untuk membayarkan nilai pajak yang ditanggung negara tersebut secara tunai kepada karyawan bersamaan dengan pembayaran gaji bulanan. Dengan kata lain, uang yang biasanya disetorkan ke kas negara kini langsung masuk ke kantong pekerja. Namun, untuk mendapatkan fasilitas ini, pekerja wajib memiliki identitas pajak yang valid berupa NPWP atau NIK yang sudah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak serta tidak sedang menerima insentif pajak serupa dari kebijakan lainnya.

Di sisi lain, pemberi kerja memegang tanggung jawab penuh dalam memastikan insentif ini tersalurkan dengan tepat. Perusahaan diwajibkan melaporkan pemanfaatan insentif PPh 21 ditanggung pemerintah ini secara rutin melalui SPT Masa PPh 21/26 sejak Januari hingga Desember 2026. Dengan pengawasan yang ketat dan syarat yang jelas, kebijakan ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi yang efektif bagi para buruh dan karyawan yang menjadi tulang punggung industri nasional. (*)

Editor : Indra Zakaria