PROKAL.CO- Kabar gembira bagi masyarakat yang mengandalkan transportasi udara. Di tengah melambungnya harga avtur dunia, pemerintah akhirnya turun tangan melakukan intervensi fiskal untuk menjaga agar harga tiket pesawat tidak semakin mencekik leher. Langkah konkret ini diambil demi memastikan konektivitas antarwilayah di Indonesia tetap terjaga.
Melalui Kementerian Keuangan, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026. Aturan ini menetapkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi akan ditanggung oleh pemerintah (PPN DTP) selama 60 hari ke depan.
"Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari, setelah satu hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Tujuannya agar manfaatnya dapat dirasakan secara cepat dan langsung oleh masyarakat," ujar Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, dalam keterangan resminya.
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Harga bahan bakar pesawat atau avtur merupakan komponen biaya paling dominan, yakni menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai. Dengan menanggung PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge, beban masyarakat bisa ditekan meskipun biaya operasional maskapai sedang membengkak.
Namun, Haryo menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki batasan tertentu agar lebih tepat sasaran. "Untuk penerbangan di luar kelas ekonomi, ketentuan PPN tetap diberlakukan normal. Kebijakan ini dirancang agar dukungan pemerintah lebih berfokus pada masyarakat luas," tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah juga sempat menyesuaikan fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 menjadi sebesar 38 persen untuk semua jenis pesawat, baik jet maupun propeler. Kenaikan fuel surcharge ini sebelumnya dikhawatirkan akan melambungkan harga tiket secara drastis, namun dengan adanya subsidi PPN dari pemerintah, diharapkan dampak kenaikan tersebut bisa diredam.
Pemerintah juga mewajibkan setiap maskapai penerbangan untuk tetap melaporkan pemanfaatan fasilitas PPN ini secara tertib dan transparan. Melalui kombinasi kebijakan ini, diharapkan industri penerbangan nasional tetap bisa bernapas di tengah tantangan energi global, sementara masyarakat tetap bisa bepergian dengan harga yang lebih terjangkau.(*)
Editor : Indra Zakaria