Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kalsel Darurat Ekologis, WALHI Desak Kementerian Lingkungan Hidup Audit Total Perizinan Korporasi

Indra Zakaria • 2026-01-06 11:30:00
Aktivitas warga Desa Suggai Tabuk Keramat, Kabupaten Banjar di tengah kepungan banjir. Minggu (4/1/2026). Saat ini Pempov menunggu hasil audit lingkungan yang dilakukan KLH. (Foto: Fadlan Zakiri)
Aktivitas warga Desa Suggai Tabuk Keramat, Kabupaten Banjar di tengah kepungan banjir. Minggu (4/1/2026). Saat ini Pempov menunggu hasil audit lingkungan yang dilakukan KLH. (Foto: Fadlan Zakiri)

BANJARMASIN – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan melayangkan desakan keras kepada Kementerian Lingkungan Hidup agar segera menuntaskan pemeriksaan terhadap rentetan banjir besar yang melanda wilayah Banjar, Balangan, Hulu Sungai, dan Tapin. Langkah ini dinilai mendesak menyusul kembali terendamnya sejumlah wilayah di Kalimantan Selatan pada awal tahun ini, yang dianggap bukan sekadar fenomena alam biasa melainkan akibat kerusakan ekologi yang sistematis.

Direktur Eksekutif WALHI Kalsel, Raden Rafiq, menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak boleh hanya berhenti pada pernyataan publik mengenai adanya pembukaan lahan masif di wilayah hulu. Menurutnya, pernyataan tersebut harus ditindaklanjuti dengan audit lingkungan yang transparan dan tindakan hukum yang tegas bagi korporasi yang terbukti melanggar aturan. WALHI menilai kunjungan seremonial ke lokasi bencana tidak akan menyelesaikan masalah tanpa adanya langkah nyata dalam pemulihan daya dukung lingkungan.

Berdasarkan analisis data lingkungan hingga akhir tahun lalu, beban izin industri ekstraktif di Kalimantan Selatan telah mencapai tahap yang sangat mengkhawatirkan. Lebih dari separuh luas wilayah provinsi kini berada di bawah kendali perizinan usaha, mulai dari pemanfaatan hutan, tambang, hingga perkebunan sawit skala besar. Secara akumulatif, beban izin tersebut mencakup lebih dari lima puluh satu persen luas wilayah Kalsel, sementara sisa tutupan hutan primer kini hanya menyisakan angka yang sangat kecil dibandingkan total luas wilayah secara keseluruhan.

WALHI menekankan bahwa dalam satu dekade terakhir, pemberian izin tidak mengalami evaluasi yang berarti dan justru terus menekan kondisi ekologis daerah. Oleh karena itu, moratorium perizinan baru menjadi syarat mutlak yang harus segera diberlakukan oleh pemerintah. Hal ini dianggap sebagai satu-satunya jalan untuk mencegah bencana banjir yang terus berulang dan semakin parah setiap tahunnya akibat hilangnya kemampuan lahan dalam menyerap air.

Selain tuntutan audit, Rafiq juga mengingatkan agar narasi penyebab banjir tidak menyasar pihak yang salah. Ia meminta pemerintah untuk mampu membedakan antara pembukaan lahan oleh korporasi dengan praktik pengelolaan lahan tradisional oleh masyarakat adat yang terbukti menjaga kearifan lokal. WALHI menuntut agar hasil audit lingkungan dibuka secara terbuka kepada publik agar masyarakat dapat mengetahui siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas darurat daya dukung lingkungan yang kini mengancam masa depan Kalimantan Selatan. (*)

Editor : Indra Zakaria