Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Diduga Jadi Tempat Prostitusi Terselubung, 35 Warung di Desa Sarigadung Diberi Deadline Tujuh Hari untuk Bongkar Mandiri

Redaksi Prokal • 2026-01-07 14:30:00
Petugas gabungan mendata warung kopi di Jalan Transmigrasi Km 8, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Selasa (6/1). ( Satpol PP Tanah Bumbu untuk Radar Banjarmasin )
Petugas gabungan mendata warung kopi di Jalan Transmigrasi Km 8, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Selasa (6/1). ( Satpol PP Tanah Bumbu untuk Radar Banjarmasin )

 

PROKAL.CO, BATULICIN – Pemerintah Desa Sarigadung mengambil langkah tegas menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait aktivitas puluhan warung di sepanjang Jalan Transmigrasi Km 8, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Pada Selasa (6/1), aparat gabungan melakukan pendataan terhadap 35 warung yang diduga kuat menyalahgunakan izin usaha sebagai kedok praktik prostitusi terselubung.

Operasi pendataan ini melibatkan unsur pemerintah desa, kecamatan, Satpol PP, serta didampingi personel TNI dan Polri. Langkah ini diambil setelah upaya persuasif melalui surat peringatan sebelumnya tidak diindahkan oleh para pemilik warung. Aktivitas warung-warung tersebut dilaporkan kerap beroperasi hingga larut malam, menimbulkan kebisingan, dan dinilai mengganggu ketenangan warga sekitar, termasuk jalannya kegiatan keagamaan.

Kepala Desa Sarigadung, Kaspul, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi memberikan toleransi. Berdasarkan hasil pendataan lapangan, terdapat sedikitnya 35 bangunan yang masuk dalam daftar penertiban. Para pemilik warung kini diberikan batas waktu selama tujuh hari untuk mengosongkan dan membongkar bangunan mereka secara mandiri.

Pihak Satpol PP Tanah Bumbu menyatakan kesiapannya untuk melakukan tindakan represif berupa pembongkaran paksa jika hingga batas waktu yang ditentukan lokasi tersebut masih beroperasi. Selain tindakan fisik, pemerintah daerah juga telah berkoordinasi dengan PLN untuk melakukan pemutusan aliran listrik pada bangunan-bangunan yang melanggar tersebut saat eksekusi penertiban dilakukan.

Sosialisasi terakhir telah dilakukan melalui surat edaran resmi dan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan para pemilik memahami konsekuensi hukum yang ada. Langkah tegas ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi kawasan tersebut sesuai aturan ketertiban umum dan menjawab keresahan masyarakat akan kenyamanan lingkungan tempat tinggal mereka.(*)

Editor : Indra Zakaria