BALIKPAPAN-Polresta Balikpapan mengamankan pria berinisial S (33), Rabu (18/8/2021). S diamankan Satresnarkoba Polresta Balikpapan lantaran memiliki obat keras jenis Dobel L. Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso menerangkan, S diamankan pada 18 Agustus 2021 lalu di Jalan Pangeran Antasari RT 18, Gunung Kawi, Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah.
Penangkapan, kata Thirdy bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi Dobel L. Berbekal laporan itu, anggota opsnal melakukan penyelidikan di daerah yang dimaksud dengan mencocokan ciri-ciri seorang yang dicurigai menjual beli Dobel L.
“Setelah menyakini bahwa orang tersebut yang merupakan target operasi, tim melakukan penangkapan terhadap S di depan rumahnya,” kata Thirdy saat rilis penangkapan S di Polresta Balikpapan, Jumat (20/8).
Tim kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan empat bungkus Dobel L dengan jumlah total sebanyak 3.830 butir. Tersangka mengakui barang tersebut dipesaan dari Kota Samarinda. “Pelaku mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seseorang di Samarinda. Dikirim ke Balikpapan lewat jasa ekspedisi,” ungkap Thirdy.
Kepada awak media, S yang sehari hari bekerja sebagai buruh, mengaku membeli satu bungkus Dobel L dengan harga Rp 900 ribu untuk selanjutnya dijual lagi dengan harga Rp 1.3 juta kepada pelangganya.
Dia juga mengaku sudah tiga kali ini berjualan Dobel L. “Dijual ke teman saja. Bukan pelajar,” ujar S.Hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa pelaku seorang residivis dengan kasus yang sama.
Untuk diketahui, Dobel L atau Triheksifenidil Hcl. Obat ini termasuk dalam obat daftar G (Gevaarlijk - bahasa Belanda) yang artinya berbahaya. Biasanya kelompok Obat G ini hanya bisa dibeli dengan resep dokter. Obat ini sebenarnya bukan termasuk ke dalam Narkoba maupun Psikotropika namun merupakan obat keras. Disebut obat keras karena jika pemakai tidak memperhatikan dosis, aturan pakai, dan peringatan yang diberikan, dapat menimbulkan efek berbahaya. Fly, tingkah lakunya tak terkontrol dan sebagainya. Umumnya, obat ini digunakan untuk pasien dengan penyakit epilepsi dan parkinson, dengan efek obat halusinasi. Apabila digunakan tanpa resep dokter akan berefek sama seperti narkoba.
Atas perbuatannya S terancam bui paling lama 15 tahun. Polisi menjeratnya dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 dan Pasal 196 Jo Pasal 98 UU RI No 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. (hul)
Editor : izak-Indra Zakaria