Lika-liku perkara yang membawa salah satu pengusaha di Samarinda ke aparat penegak hukum masih terus bergulir. Irma Suryani, pengusaha yang juga istri dari mantan pejabat kepolisian di lingkungan Polda Kaltim statusnya menjadi terlapor.
SAMARINDA–Belum lama ini, Irma didampingi tim kuasa hukum mendatangi markas kepolisian daerah Bumi Etam di Balikpapan. Dalam penjelasan yang disampaikan Agus Shali selaku kuasa hukum Hasanuddin Mas’ud yang juga sebagai juru bicara keluarga mengungkapkan, dia diminta menyampaikan penjelasan terkait permasalahan tersebut. “Sebenarnya terhadap klien kami (Hasanuddin Mas’ud dan Sapto Setyo Pramono). Proses hukum yang terjadi atas semua laporan Irma Suryani di tingkat penyidikan telah selesai, surat perintah pemberhentian penyidikan, dan surat itu sudah diterima,” ungkapnya.
Dijelaskannya pula, berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terkait laporan yang menyeret dua anggota DPRD Kaltim itu, bukan tindakan pidana. “Termasuk yang Pak Hasanuddin Mas’ud dan istri (Nurfadiah), juga bukan tindak pidana,” jelasnya. Dijelaskannya pula, jika bukan tindak pidana, berarti dalam proses pemberian keterangan dari pelapor (IS) maupun alat bukti yang disampaikan ke penyidik, tidak ada ruang membuka kasus itu kecuali ada upaya hukum lain terhadap putusan penyidik. “Yang bisa dilakukan lewat pra-peradilan. SP3 yang dikeluarkan penyidik Polresta Samarinda telah dilakukan upaya hukum formil dari pihak Irma lewat pra-peradilan, dan hasilnya ditolak. Dalam hal ini, karena sudah berproses hukum, pihaknya meminta jangan membuat framing yang tidak baik. “Pertama penyidik dinyatakan tidak baik, seolah tidak transparan, padahal semua proses yang terlibat diundang dalam gelar perkara di mabes Polri dan Polda Kaltim, kecuali gelar perkara awal ketika menaikkan penyidikan,” jelasnya. Termasuk melihat hasil laboratorium forensik yakni cek kosong yang dijadikan alat bukti.
Asumsi Agus, keterangan yang disampaikan Irma dianggap tidak benar. Termasuk saksi-saksi yang dihadirkan. Awalnya pengakuan pelapor terhadap kasus Hasanuddin Mas’ud dan keluarga ikatan bisnis barang-barang branded. Namun, secara bisnis tidak terdapat kerugian dari Irma, kemudian menyebut ada bisnis solar. “Yang tidak konsisten siapa. Pengakuan saksi juga berubah, tidak lagi barang branded, tapi bisnis solar. Katanya menyerahkan uang Rp 2,7 miliar pada 2016 sekitar Juni hingga Juli. Termasuk cek juga diserahkan di kediaman klien kami. Padahal dari Februari 2016 hingga Maret 2017 ada di Mamuju, karena proses kontestasi politik di sana. Dari pihak mereka tidak bisa membuktikan dalam bentuk formil dan materiil. Dari pihak kami jelas. Saksi dari Mamuju dihadirkan, termasuk bukti elektronik, itu sudah disampaikan ke penyidik, itu semua ada. Hukum itu tidak abu-abu,” tegasnya. “Jadi kalau tidak bisa membuktikan, yang terjadi laporannya tentu dihentikan,” sambungnya.
Kalau tidak puas, lanjut Agus, dia mempersilakan upaya hukum. “Dia kan lawyer juga, tidak ada masalah. Itu hak setiap warga negara. Jangan membuat framing aneh-aneh. Dihormati proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya.
Sementara itu, Jumintar Napitupulu selaku tim kuasa hukum dari Irma mengungkapkan, laporan yang ada di Polda Kaltim, pasal yang diarahkan ke kliennya terkait pemerasan dan pengancaman, yakni Pasal 368 dan 369 KUHP. “Laporan itu terkait berupa jaminan seperti BPKB dan sertifikat. Jadi Bu Irma dituduh memeras dan mengancam,” jelasnya. Dia bahkan mempertanyakan keputusan polisi terkait pemberhentian penyidikan yang dikeluarkan polisi. “Polisi enggak pernah menjelaskan penjelasan dasarnya SP3 itu. Kategori bukan tindak pidana kenapa, dan seperti apa, sudah minta penjelasan sampai hari ini (kemarin) belum ada, cuma bilang SP3,” terangnya. (dra/k8)
Editor : izak-Indra Zakaria