Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Jadi Pertanyaan Publik, Jembatan Rp 44 M Masih Mangkrak

izak-Indra Zakaria • 2023-10-17 09:59:23
DIPERTANYAKAN: Jembatan yang telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp 44 miliar di RT 08 Nenang, Kecamatan Penajam, PPU, ini mangkrak sejak 2016.(ari/kp)
DIPERTANYAKAN: Jembatan yang telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp 44 miliar di RT 08 Nenang, Kecamatan Penajam, PPU, ini mangkrak sejak 2016.(ari/kp)

Pembangunan jembatan coastal road di RT 08, Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp 44 miliar, namun mangkrak sejak 2016, dan kini kembali menjadi pertanyaan publik.

 

PENAJAM–Penuntasan jembatan itu seharusnya jadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU. “Berbagai kritik dari masyarakat sudah disampaikan, tetapi ada kesan sengaja dibiarkan atau ditelantarkan. Padahal, jembatan ini sangat penting untuk kemajuan PPU, mengingat pembangunan jalan pesisir dimulai sejak awal terbentuknya kabupaten hingga kini belum menunjukkan hasil maksimal. Penyebabnya, belum bisa dilintasi karena jembatan penghubungnya mangkrak,” kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Daerah (PK2D) PPU Hendri Sutrisno, Senin (16/10).

Ia pun mendesak Pemkab PPU yang saat ini dipimpin Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun agar segera ambil langkah nyata keberlanjutan pembangunan jembatan coastal road itu. Selain itu, kata dia, DPRD PPU yang salah satu fungsinya bidang pengawasan terhadap pembangunan harus tanggap, sehingga bisa turut mendorong pemerintah daerah melalui instansi teknis untuk mengambil langkah konkret. “Kami juga mendesak kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman terkait dengan mangkraknya pembangunan jembatan coastal road ini, sehingga nantinya akan terang benderang apakah ada tindak pidananya mengingat uang negara yang diperuntukkan pembangunan jembatan cukup fantastis,” ujarnya.

Anggota Komisi III, Bidang Pembangunan DPRD PPU, Zainal Arifin kemarin menyatakan hal senada, dan menambahkan, komisinya pernah menanyakan kejelasan kepada pemerintah daerah mengenai kapan pembangunan jembatan tersebut dilanjutkan. “Tapi, hingga kini juga belum ada jawaban,” kata Zainal Arifin. Namun, berdasarkan keterangan lain yang diterimanya, persoalan kelanjutan pembangunan jembatan itu terkendala lahan warga yang belum dibebaskan oleh pemerintah daerah.

“Nah, sekarang ini kami sedang mendorong agar pemerintah daerah segera melakukan pembayaran ganti rugi kepada warga yang berhak menerima,” ujar politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Kepala Dinas PUPR PPU Riviana Noor yang dikonfirmasi Kaltim Post sekaitan dengan hal itu, tidak memberi tanggapan. Konfirmasi dikirim harian ini melalui WhatsApp (WA) sekira pukul 10.11 Wita, Senin (16/10), dan tampak dua centang biru tanda pesan sudah dibaca pada seluler. Hanya, Kepala Bidang Cipta Marga, DPU PR PPU Mahfud kepada media ini sebelumnya pernah menjelaskan mengenai pembebasan lahan sedang berproses. “Setelah pembebasan lahan selesai, kami akan menganggarkan untuk review perencanaan selanjutnya untuk pembangunan jembatan itu,” kata Mahfud. Mengenai pembebasan lahan ini, Taufik Ali, salah satu warga pemilik lahan kemarin mengatakan, ia bersama pemilik lahan lainnya telah dikumpulkan oleh tim pembebasan lahan dan diberitahu bahwa saat ini telah berproses pada identifikasi pemilik lahan yang sah. “Kami berharap, agar pembayaran ganti rugi secepatnya bisa dilakukan, karena kami menunggu sudah sejak lama,” ujarnya. (far/k15)

 ARI ARIEF

ari.arief@kaltimpost.co.id

Editor : izak-Indra Zakaria