SAMARINDA – Berulangnya insiden tabrakan ponton batu bara yang menghantam Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) pada Minggu, 4 Januari 2026, memicu reaksi keras dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam peristiwa terbaru tersebut, dua kapal tongkang dilaporkan menabrak jembatan hampir bersamaan, yang tidak hanya merusak struktur jembatan tetapi juga berdampak pada pemukiman warga di tepian Sungai Mahakam.
Merespons situasi darurat ini, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud segera menggelar rapat koordinasi bersama jajaran Forkopimda, termasuk Kapolda, Pangdam VI/Mulawarman, Kejaksaan Tinggi, KSOP, Pelindo, hingga DPRD Kaltim. Fokus utama pertemuan ini adalah membahas tingkat keselamatan jembatan yang kini dinilai berada pada level rawan.
Gubernur Rudy Mas’ud secara terbuka mengungkapkan kekhawatirannya terhadap ketahanan struktur jembatan yang belum dilengkapi dengan fender atau pelindung. Menurutnya, frekuensi tabrakan yang terjadi berulang kali dalam kurun waktu kurang dari sebulan adalah alarm bahaya bagi keselamatan publik.
Ia menegaskan bahwa kapal bermuatan sekitar 400 ton dengan kecepatan rendah sekalipun tetap memiliki daya hancur yang besar jika menghantam pier atau pondasi jembatan tanpa pelindung. Meski secara visual jembatan terlihat masih bisa digunakan, Rudy tidak menjamin kekuatan strukturnya tetap sama pascainsiden. Oleh karena itu, Pemprov Kaltim akan menata ulang tata kelola seluruh jembatan strategis, mulai dari Jembatan Mahulu, Jembatan Kukar, Mahkota, hingga Jembatan Kembar dengan menerapkan standar keselamatan internasional.
Selain perbaikan struktur, tata kelola lalu lintas sungai juga akan dirombak total. Pemerintah berencana mengatur area tambat kapal dari hulu ke hilir agar tersedia rest area yang aman bagi kapal-kapal besar. Lemahnya pengawasan di alur sungai juga menjadi sorotan, di mana Gubernur mendesak pemasangan kamera pengawas (CCTV) dan penerangan yang lebih memadai untuk memantau aktivitas pelayaran di sekitar objek vital daerah.
Terkait pertanggungjawaban, Gubernur menegaskan bahwa perusahaan pemilik kapal wajib mengganti seluruh kerugian, baik kerusakan infrastruktur jembatan maupun rumah warga yang terdampak. Sebagai langkah jangka panjang guna memperjelas rantai tanggung jawab, Pemprov Kaltim meminta agar Perusahaan Daerah (Perusda) dilibatkan secara aktif dalam kegiatan pemanduan kapal, khususnya pada jembatan-jembatan milik provinsi.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem pengawasan yang lebih ketat dan terintegrasi, sehingga insiden serupa tidak lagi menjadi ancaman bagi mobilitas dan keselamatan warga di Kalimantan Timur. (adv/diskominfo/i)
Editor : Indra Zakaria