Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Pemprov Kaltim Resmi Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

Redaksi Prokal • 2026-01-07 06:00:00
infografis
infografis

SAMARINDA KOTA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menetapkan kebijakan tegas terkait perlindungan kesehatan masyarakat dan keamanan pangan. Melalui Surat Edaran Gubernur, Pemprov Kaltim kini melarang keras peredaran serta perdagangan daging anjing dan kucing di seluruh wilayah Benua Etam.

Langkah ini diambil sebagai bentuk langkah preventif pemerintah dalam menjamin produk pangan yang dikonsumsi masyarakat benar-benar aman. Surat edaran tersebut telah diteruskan melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim kepada seluruh bupati dan wali kota agar segera ditindaklanjuti di tingkat daerah.

Kepala DPKH Kaltim, Fahmi Himawan, menjelaskan bahwa dasar kebijakan ini merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang menyatakan bahwa anjing dan kucing bukan termasuk kategori hewan ternak penghasil pangan. Ia menekankan bahwa daging dari kedua jenis hewan tersebut tidak seharusnya diperjualbelikan untuk konsumsi manusia.

Menurut Fahmi, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen besar Pemprov Kaltim untuk memastikan setiap produk hewan yang beredar di pasar memenuhi standar Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH). Selain aspek kesehatan manusia, kebijakan ini juga berkaitan erat dengan upaya pencegahan penularan penyakit zoonosis dan peningkatan standar kesejahteraan hewan di Kalimantan Timur.

Seiring dengan terbitnya edaran ini, pemerintah daerah diminta untuk memperketat pengawasan terhadap lalu lintas produk hewan yang masuk dan keluar wilayah. Para pimpinan di kabupaten dan kota juga diinstruksikan untuk aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta pelaku usaha agar memahami risiko dan aturan baru ini.

Fahmi berharap, dengan adanya sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, kebijakan ini dapat berjalan efektif di lapangan. Dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dianggap kunci utama dalam memutus rantai perdagangan daging non-pangan demi menjaga kualitas kesehatan publik di Kalimantan Timur. (adv/diskominfo/i)

Editor : Indra Zakaria