Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Biadab! Ayah Kandung di Sampit Setubuhi Putri Sendiri Selama 6 Tahun hingga Melahirkan

Redaksi Prokal • 2026-01-07 12:45:00
Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol

SAMPIT – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) menetapkan seorang pria sebagai tersangka atas kasus kekerasan seksual tragis terhadap putri kandungnya sendiri. Perbuatan nista tersebut diduga telah dilakukan tersangka selama bertahun-tahun hingga mengakibatkan korban hamil dan melahirkan seorang bayi.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, mengonfirmasi bahwa status tersangka telah disematkan kepada ayah kandung korban setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif. Kasus memilukan ini terjadi di salah satu desa di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi bejat ini dimulai sejak tahun 2019, saat korban masih sangat belia, yakni berusia 12 tahun. Tersangka terus melancarkan aksinya secara berulang kali selama enam tahun hingga memasuki tahun 2025. Akibat trauma dan tekanan yang dialami, korban terpaksa melayani nafsu bejat ayahnya hingga akhirnya mengandung dan melahirkan seorang bayi.

Terungkap dari Laporan Bayi Hilang

Kasus ini terbongkar melalui alur yang tak terduga. Awalnya, korban mendatangi Mapolres Kotim untuk melaporkan kehilangan bayinya yang baru berusia 40 hari. Korban mengadu bahwa bayinya dibawa oleh sang ayah tanpa kejelasan. Namun, saat proses pemeriksaan berlangsung, korban yang tidak tahan lagi akhirnya membongkar rahasia kelam bahwa bayi tersebut adalah hasil hubungan terlarang dengan ayah kandungnya.

Mendengar pengakuan mengejutkan tersebut, petugas segera melakukan pendalaman. Polisi berhasil menemukan bayi korban di rumah seorang warga, tempat di mana tersangka menitipkan bayi tersebut demi menutupi jejak perbuatan haramnya. Tersangka pun langsung diringkus tanpa perlawanan.

Saat ini, tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini dengan serius, termasuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban guna memulihkan trauma mendalam akibat perbuatan orang tua kandungnya sendiri. (sir/sla)

Editor : Indra Zakaria