Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Tok! 'Sule' Sang Penjagal SMPN 35 Banjarmasin Divonis 20 Tahun Penjara

Redaksi Prokal • 2026-01-08 10:30:00
UW, salah seorang saksi mata menuturkan kronologi kejadian tragis di SMPN 35 Banjarmasin, Ahad (29/6) dini hari. (RIYAD DAFHI RIZKI/RADAR BANJARMASIN)
UW, salah seorang saksi mata menuturkan kronologi kejadian tragis di SMPN 35 Banjarmasin, Ahad (29/6) dini hari. (RIYAD DAFHI RIZKI/RADAR BANJARMASIN)

 

PROKAL.CO, BANJARMASIN- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin akhirnya menjatuhkan vonis berat terhadap Ahmad Riyad alias Sule, terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan warga Sungai Andai. Dalam sidang putusan yang digelar Selasa sore, Sule dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, sebuah keputusan yang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 19 tahun.

Ketua Majelis Hakim, Irfanul Hakim, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tragedi yang terjadi pada Juni 2025 lalu di lingkungan SMP Negeri 35 Banjarmasin tersebut merenggut nyawa tiga pemuda sekaligus, yakni kakak beradik M Fadil dan M Rijali, serta rekan mereka M Reno. Kejamnya aksi terdakwa yang dilakukan di area institusi pendidikan menjadi poin krusial yang memberatkan hukuman.

Suasana di ruang sidang sempat mencekam dan dijaga ketat oleh aparat kepolisian serta kejaksaan. Kehadiran keluarga korban yang memenuhi kursi pengunjung membuat petugas harus ekstra waspada guna menghindari potensi kericuhan. Segera setelah vonis dibacakan dan palu diketuk, petugas langsung menggiring Sule keluar melalui pintu belakang menuju ruang tahanan untuk menjamin keamanan dari amukan massa yang emosional.

Terdakwa Sule sendiri tampak pasrah saat mendengar nasibnya akan dihabiskan di balik jeruji besi selama dua dekade ke depan. Di hadapan hakim, ia secara singkat menyatakan menerima putusan tersebut tanpa melakukan upaya banding. Sikap serupa juga diambil oleh JPU I Wayan Sutije yang menilai putusan hakim sudah memenuhi rasa keadilan atas hilangnya tiga nyawa secara tragis.

Kasus ini menjadi catatan hitam dalam sejarah keamanan di wilayah Banjarmasin Utara. Tragedi di Jalan Arraudah tersebut menyita perhatian luas lantaran dilakukan di lokasi yang seharusnya menjadi tempat menimba ilmu. Dengan vonis ini, proses hukum terhadap Sule resmi berakhir, memberikan kepastian hukum meskipun duka mendalam masih menyelimuti keluarga besar ketiga korban yang ditinggalkan. (*)

Editor : Indra Zakaria