NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menunjukkan taringnya dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian tunjangan perumahan bagi Anggota DPRD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2016–2017. Memasuki awal tahun 2026, perkara yang menjadi perhatian publik ini resmi ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nunukan, Arga Bramantyo Cahya Sahertian, mengungkapkan bahwa dasar hukum peningkatan status ini merujuk pada Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada Agustus 2025 lalu. Hingga saat ini, penyidik telah melakukan langkah-langkah agresif untuk membongkar praktik penyimpangan anggaran tersebut.
"Perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Nunukan periode 2016–2017 kini telah berada pada tahap penyidikan. Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik juga telah menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai tersangka," ujar Arga dalam keterangan resminya, (7/1/2026).
Meski telah mengonfirmasi adanya penetapan tersangka, Kejari Nunukan masih menutup rapat identitas oknum yang terlibat demi kepentingan pengembangan kasus. Hingga kini, setidaknya 14 orang saksi telah diperiksa secara intensif, yang terdiri dari mantan anggota legislatif, pejabat Sekretariat DPRD (Sekwan), hingga staf yang menangani aliran dana tunjangan tersebut.
Untuk memastikan akuntabilitas perhitungan kerugian negara, Kejari Nunukan menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Langkah ini diambil guna mendapatkan angka kerugian yang profesional secara teknis penilaian properti dan anggaran. Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Nunukan dan menyita sejumlah dokumen kunci serta barang bukti elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan manipulasi anggaran tersebut.
"Penyidikan masih terus berjalan. Kami sedang melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para saksi dan melakukan analisis mendalam terhadap alat bukti yang telah disita untuk melengkapi berkas perkara," pungkas Arga.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi tata kelola administrasi di lingkungan pemerintahan daerah, terutama terkait transparansi pemberian tunjangan pejabat publik yang harus sesuai dengan standar kelayakan dan aturan hukum yang berlaku. (*)
Editor : Indra Zakaria