Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Kesaksian Dokter Forensik Bantah Versi Terdakwa: Ketua RT 02 Balikpapan Masih Hidup Saat Dibuang ke Laut

Redaksi Prokal • Jumat, 17 April 2026 | 10:15 WIB
Suasana sidang kasus dugaan pembunuhan Ketua RT di PN Balikpapan, Kamis (16/4/2026). Saksi ahli forensik dr Heryadi Bawono Putro memberikan keterangan yang menyebut korban meninggal akibat tenggelam. (Moeso)
Suasana sidang kasus dugaan pembunuhan Ketua RT di PN Balikpapan, Kamis (16/4/2026). Saksi ahli forensik dr Heryadi Bawono Putro memberikan keterangan yang menyebut korban meninggal akibat tenggelam. (Moeso)

 
BALIKPAPAN – Fakta medis yang mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Ketua RT 02 Kelurahan Baru Ulu berinisial RD di Pengadilan Negeri Balikpapan. Keterangan saksi ahli forensik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara langsung membantah klaim terdakwa MA mengenai kondisi korban saat dibuang ke laut.

Dokter forensik dr. Heryadi Bawono Putro, yang melakukan autopsi terhadap jenazah RD, menegaskan bahwa penyebab utama kematian korban adalah tenggelam. Temuan ini mematahkan pengakuan terdakwa yang sebelumnya bersikeras menyebut korban sudah tidak bernyawa sebelum dibuang ke perairan. “Air bisa masuk ke paru-paru jika masih ada aktivitas pernapasan. Itu menandakan korban masih hidup saat berada di dalam air,” ujar Heryadi di hadapan majelis hakim, Kamis (16/4/2026).

Penjelasan medis tersebut didasarkan pada mekanisme alami tubuh manusia. Heryadi menguraikan bahwa secara biologis, saluran pernapasan seseorang yang sudah meninggal akan menutup, sehingga air tidak mungkin masuk ke paru-paru jika detak jantung dan napas sudah berhenti total. Dengan adanya temuan air di organ dalam tersebut, tim medis menyimpulkan korban masih sempat bernapas saat menyentuh air.

Terkait prosedur pemeriksaan, ahli forensik juga menjelaskan mengapa pihaknya tidak melakukan uji toksikologi terhadap korban. Heryadi menyatakan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda klinis yang mencurigakan yang mengarah pada penggunaan zat kimia berbahaya atau racun. “Pemeriksaan racun hanya dilakukan jika ada tanda klinis yang mencurigakan. Dalam kasus ini, tidak ada temuan yang mengarah ke hal tersebut,” jelasnya lebih lanjut.

Sidang ketiga ini memberikan gambaran krusial bagi majelis hakim dalam menyusun kronologi peristiwa yang sebenarnya. Dengan adanya keterangan ahli yang berbasis fakta sains, posisi terdakwa kini semakin tersudut oleh bukti medis yang ada di lapangan. Persidangan dijadwalkan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan guna mengupas tuntas motif dan detail kejadian tragis yang menimpa sang Ketua RT. (*)

Editor : Indra Zakaria
#balikpapan