Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Obeng Berdarah di Gunung Bugis: Dipicu Sakit Hati Masa Lalu, YS Nekat Hujam Tubuh Korban Empat Kali

Redaksi Prokal • Jumat, 17 April 2026 | 11:15 WIB
Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol

 
BALIKPAPAN – Kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat, digegerkan oleh aksi penyerangan brutal yang dilakukan seorang pria berinisial YS (33). Hanya karena memendam dendam lama, pelaku tega menganiaya korban menggunakan obeng secara membabi buta di area publik, yang berakhir pada penangkapan paksa oleh tim Jatanras Polsek Balikpapan Barat.

Insiden berdarah ini bermula pada Jumat dini hari (10/4/2026) saat korban sedang duduk santai di depan Masjid Al Muhajirin, Jalan Sultan Hasanuddin. Tanpa peringatan maupun percakapan, pelaku mendatangi korban dan langsung melancarkan serangan fisik yang sangat agresif.

Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat, Iptu Hendik Winarto, memaparkan betapa sadisnya serangan yang dialami korban di lokasi kejadian. “Pelaku menusuk korban sebanyak empat kali. Tiga luka berada di bagian rusuk kiri dan satu di punggung tengah,” ujar Hendik saat merilis kasus tersebut pada Rabu (15/4/2026).

Setelah menghujamkan obeng ke tubuh korban, pelaku sempat mencoba menghilangkan jejak dengan melarikan diri, sementara korban segera dilarikan ke RS Sayang Ibu dalam kondisi kritis. Namun, pelarian YS berakhir singkat setelah polisi berhasil melacak persembunyiannya dan meringkusnya tanpa perlawanan.

Di hadapan penyidik, YS tidak menampik perbuatan kejinya dan mengakui bahwa emosinya meledak akibat rasa sakit hati yang telah lama tersimpan. “Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut motifnya karena sakit hati di masa lalu. Namun, kami masih mendalami latar belakang dendam tersebut,” lanjut Hendik menjelaskan hasil pemeriksaan sementara.

Kini, sebuah obeng yang menjadi saksi bisu aksi brutal tersebut telah disita polisi sebagai barang bukti utama. YS yang kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Balikpapan Barat terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat yang dilakukan dengan sengaja. (*)

Editor : Indra Zakaria
#balikpapan