SAMPIT – Praktik judi sabung ayam di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dilaporkan semakin mengkhawatirkan dan dilakukan secara terang-terangan. Aktivitas ilegal yang berpusat di eks lokalisasi KM 12, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasir Putih ini seolah menjadi "zona bebas" hukum karena nyaris tak tersentuh penindakan meskipun telah lama menjadi buah bibir masyarakat.
Setiap akhir pekan, kawasan yang dikenal dengan sebutan Pal 12 ini berubah menjadi magnet bagi ratusan orang. Tak hanya warga lokal, para pemain dari luar daerah seperti Seruyan, Palangka Raya, hingga Pangkalan Bun kerap hadir memadati arena demi menyaksikan adu ayam yang dibumbui taruhan bernilai fantastis.
“Ramai sekali, dari Sabtu sampai Minggu sore. Taruhannya bukan kecil, bisa ratusan ribu sampai jutaan rupiah sekali tanding,” ungkap Rados, seorang warga yang sering menyaksikan langsung aktivitas tersebut. Menurutnya, kehadiran pemain dari luar daerah justru memicu nilai taruhan semakin melambung tinggi, meski mereka biasanya datang dalam siklus bulanan.
Tak hanya menyuguhkan adu ketangkasan unggas, lokasi ini diduga telah bertransformasi menjadi pusat perjudian lengkap. Laporan warga menyebutkan adanya praktik judi lain seperti dadu gurak yang beroperasi di titik yang sama, sehingga semakin menambah kerumunan dan perputaran uang haram di kawasan tersebut.
Keresahan publik pun kian memuncak. Maraknya aktivitas ini dinilai tidak hanya melanggar hukum positif, tetapi juga menjadi bom waktu bagi masalah sosial yang lebih besar. Potensi konflik antarpenjudi, gangguan keamanan lingkungan, hingga dampak psikologis bagi masyarakat sekitar menjadi alasan kuat mengapa warga mendesak adanya ketegasan dari pihak berwenang.
Sejauh ini, operasi yang dilakukan terkesan belum memberikan efek jera yang nyata, mengingat aktivitas di Pal 12 tetap bergulir rutin setiap pekannya. Kini, publik di Kotawaringin Timur menanti keberanian dan langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk membongkar tuntas arena yang disebut-sebut sudah "berakar" kuat tersebut. Sampai kapan praktik ini akan terus dibiarkan berlangsung secara terbuka? (*)
Editor : Indra Zakaria