JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyampaikan bahwa rekomendasiKementerian Agama (Kemenag) sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk umrah.Pencabutan syarat tersebut juga dibahas saat audiensi Dirjen Imigrasi dengan DewanPengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPPAMPHURI), Selasa (21/02/2023).
“Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah. Imigrasi selaluberkomitmen untuk melayani secara maksimal jamaah haji dan umrah, baik pada saatpembuatan paspor maupun dalam proses berangkat dan pulang dari dan ke Tanah Air,” ungkap Silmy pada Kamis (23/02/2023).
Persyaratan permohonan paspor diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18Tahun 2022 Pasal 4. Adapun pencabutan rekomendasi Kementerian Agama sebagai syarat pengurusan paspor untuk umrah tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihalPelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070Tanggal 22 Februari 2023.
Silmy menambahkan, dicabutnya syarat rekomendasi Kemenag bukan berarti Imigrasi tidakmelakukan pengawasan. Ia menegaskan bahwa Imigrasi akan tetap melakukan pemeriksaanterhadap pemohon paspor yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan.
Pemeriksaantersebut dilakukan di kantor imigrasi serta Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) melaluiwawancara singkat oleh petugas.
“Dari hasil evaluasi, rekomendasi Kemenag tidak menjamin bahwa paspor tidak akan disalahgunakan pada saat di luar negeri. Oleh karena itu, setelah kebijakan ini diterapkan, sayaminta perusahaan/asosiasi penyelenggara umrah dan haji untuk memastikan jemaahnya kembali ke Tanah Air. Jika terbukti ada penyelenggara haji dan umrah yang melanggar ketentuan maka kami akan evaluasi lagi kebijakannya,” tuturnya.
Pemastian kepulangan jamaah umrah juga mendukung kesepakatan Pemerintah Indonesia danPemerintah Arab Saudi dalam pembatasan penempatan Pekerja Migran Indonesia. Saat inimoratorium penempatan PMI di Arab Saudi masih berlaku, dengan menerapkan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).
Laporan Analisis Data Penempatan dan Perlindungan PMI Pusat Data dan Informasi BadanPerlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) periode tahun 2021 menunjukkan, Arab Saudimenempati peringkat ke-7 dalam hal penempatan TKI, dengan total 747 orang. Angka tersebutsangat jauh dibandingkan dengan jumlah TKI penempatan Hong Kong di peringkat ke-1, yaknisebanyak 52.278 orang.
Dalam periode tahun 2022, Arab Saudi masih menempati peringkatyang sama meskipun angka penempatan meningkat signifikan, yakni total 4.676 orang. Pada periode bulan Januari 2023, data BP2MI menunjukkan bahwa Arab Saudi masih konsisten di peringkat ke-7 dalam penempatan TKI, yaitu 454 orang.
Berdasarkan statistikterbaru, lima negara penempatan TKI terbanyak adalah di Malaysia (9.523 orang), Taiwan(5.899 orang), Hong Kong (4.844 orang), Korea Selatan (1.100 orang) dan Jepang (575 orang). (*)
Editor : izak-Indra Zakaria