JAKARTA – Per 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki era baru dalam sistem peradilan pidana dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional. Namun, momentum transisi hukum ini disambut dengan kekhawatiran mendalam dari kalangan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM).
Sejumlah pihak menilai pemberlakuan dua regulasi besar ini berpotensi menjadi instrumen baru untuk mengkriminalisasi warga negara yang kritis terhadap jalannya pemerintahan.
Sorotan pada Pasal Penghinaan Pejabat
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, secara khusus menyoroti sejumlah pasal dalam KUHP baru yang mengatur tentang penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, serta instansi pemerintahan. Menurutnya, delik-delik tersebut dapat menggerus ruang kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi.
"KUHP pidana baru melonggarkan kriminalisasi terhadap warga negara dalam konteks mengkritik pejabat, baik itu Presiden maupun instansi negara lainnya. Ini menjadi ancaman nyata bagi demokrasi kita," tegas Usman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Kewenangan Aparat dalam KUHAP Baru Dipertanyakan
Selain substansi pidana dalam KUHP, Usman juga mengkritisi ketentuan dalam KUHAP baru yang berkaitan dengan prosedur hukum acara. Amnesty menilai regulasi baru ini memberikan kewenangan yang terlalu luas kepada pihak kepolisian, terutama terkait upaya paksa.
Beberapa poin keberatan yang disampaikan meliputi Kewenangan Penahanan. Adanya celah hukum yang memungkinkan penahanan tanpa perintah dari lembaga independen atau pengadilan.
Kemudian Prosedur Penyitaan. Kewenangan penyitaan yang dinilai minim pengawasan, sehingga rentan disalahgunakan dalam proses penyidikan.
Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Usman merefleksikan situasi pada rangkaian aksi unjuk rasa besar Agustus 2025 lalu. Saat itu, banyak aktivis dan demonstran yang ditahan meski berbagai upaya penangguhan telah dilakukan.
Ia berkesimpulan bahwa penangkapan-penangkapan yang terjadi seringkali bukan murni urusan kewenangan kepolisian, melainkan diduga sebagai bagian dari kebijakan politik untuk meredam suara-suara kritis terhadap pemerintah. "Kami khawatir pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru ini justru memperburuk situasi demokrasi dan memperlebar jarak antara rakyat dengan keadilan," pungkas Usman.(*)
Editor : Indra Zakaria