Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Menteri Hukum Tegaskan Pasal Perzinaan dan Kumpul Kebo Merupakan Delik Aduan Terbatas, yang Boleh Lapor Hanya Pasangan Sah dan Orangtua

Redaksi Prokal • 2026-01-06 12:00:00
Supratman Andi Agtas,
Supratman Andi Agtas,

JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan mendalam mengenai pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur tentang perzinaan dan kumpul kebo atau kohabitasi. Dalam keterangan resminya, Menteri menegaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 411 dan 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tersebut merupakan delik aduan absolut, di mana proses hukum hanya dapat dilakukan jika ada laporan dari pihak yang memiliki hubungan kekeluargaan inti.

Pihak-pihak yang memiliki hak konstitusional untuk mengadukan tindak pidana tersebut dibatasi hanya pada pasangan sah, yaitu suami atau istri bagi mereka yang sudah terikat pernikahan. Sementara bagi mereka yang belum menikah, hak pengaduan berada di tangan orang tua atau anak dari pihak yang bersangkutan. Penegasan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga privasi ruang domestik masyarakat dari campur tangan pihak luar yang tidak berkepentingan.

Menteri Hukum menjelaskan bahwa lahirnya pasal-pasal ini merupakan hasil kompromi panjang dalam proses perumusan di DPR RI, yang melibatkan perdebatan nilai moralitas antara berbagai ideologi partai politik. Berbeda dengan aturan lama yang hanya menyasar perzinaan jika salah satu pelakunya sudah menikah, KUHP baru ini dirancang untuk memberikan perlindungan lebih luas, termasuk perlindungan terhadap masa depan anak-anak dari praktik hidup bersama di luar ikatan yang sah.

Terkait teknis pengaduan, aturan baru ini juga menetapkan batasan usia bagi anak yang ingin melaporkan orang tuanya atas dugaan pelanggaran pasal tersebut, yakni minimal sudah menginjak usia enam belas tahun. Langkah ini diambil agar pengaduan dilakukan dengan kesadaran hukum yang cukup. Pemerintah memastikan bahwa sanksi yang membayangi para pelanggar berkisar antara pidana penjara enam bulan hingga satu tahun, atau alternatif berupa pidana denda.

Sejak resmi diberlakukan pada awal Januari tahun ini, KUHP baru diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang lebih relevan dengan nilai-nilai masyarakat Indonesia saat ini. Menteri Hukum mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa kehadiran negara dalam pasal ini bukan untuk bertindak sewenang-wenang, melainkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi institusi keluarga dan martabat pernikahan sesuai dengan kesepakatan hukum nasional. (*)

Editor : Indra Zakaria