Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

MUI Kritik Pasal Perkawinan dalam KUHP Baru: Nikah Siri Bukan Ranah Pidana

Redaksi Prokal • 2026-01-07 13:40:00
Ilustrasi menikah
Ilustrasi menikah

PROKAL.CO, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi atas pengundangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru sebagai pengganti produk hukum warisan kolonial. Namun, MUI memberikan catatan kritis yang tegas, terutama mengenai potensi salah tafsir yang dapat menyeret pelaku nikah siri dan poligami ke ranah pidana.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa dalam Pasal 402 KUHP yang baru, pemidanaan ditujukan bagi mereka yang melangsungkan perkawinan padahal mengetahui adanya "penghalang yang sah". Niam menegaskan bahwa dalam hukum Islam, yang dimaksud penghalang sah bagi laki-laki bukanlah keberadaan istri sebelumnya, melainkan hubungan darah atau persusuan yang termasuk dalam kategori al-muharramat minan nisa’. Sebaliknya, penghalang sah berlaku mutlak bagi perempuan yang masih terikat dalam ikatan perkawinan atau poliandri.

Menurut MUI, langkah memidanakan nikah siri merupakan tindakan yang tidak tepat. Niam berargumen bahwa perkawinan pada dasarnya adalah peristiwa keperdataan, sehingga solusinya pun harus bersifat perdata, bukan pidana. Kondisi faktual di masyarakat menunjukkan bahwa praktik nikah siri sering kali terjadi bukan karena niat jahat untuk menyembunyikan status, melainkan karena keterbatasan akses dokumen administrasi kependudukan.

Niam yang juga penulis buku Fatwa Perkawinan dan Hukum Keluarga ini memperingatkan bahwa pemidanaan terhadap nikah siri dengan alasan Pasal 402 adalah tafsir yang sembrono. Ia menegaskan bahwa sepanjang syarat dan rukun nikah dalam agama terpenuhi, maka pernikahan tersebut sah di mata agama dan tidak memenuhi kriteria untuk dipidana. Penafsiran yang memaksa pemidanaan terhadap nikah siri dinilai justru bertentangan dengan hukum Islam.

Lebih lanjut, MUI meminta agar implementasi KUHP baru di lapangan terus diawasi ketat agar tetap mengedepankan asas keadilan dan ketertiban umum tanpa mencederai keyakinan beragama masyarakat. Penegakan hukum diharapkan mampu menjamin kemaslahatan luas dan memberikan perlindungan bagi umat dalam menjalankan ajaran agamanya masing-masing sesuai mandat Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. (*)

Editor : Indra Zakaria