Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Jembatan Mahulu Terus Dihantam Tongkang, DPRD Kaltim Desak Sanksi Pidana: Ganti Rugi Saja Tak Cukup!

Redaksi Prokal • 2026-01-07 07:00:00
Dewan mendesak agar ada aturan tegas dengan hukum yang jelas kepada para penabrak jembatan. Hak tersebut diperlukan agar tidak terjadi kasus yang sama.
Dewan mendesak agar ada aturan tegas dengan hukum yang jelas kepada para penabrak jembatan. Hak tersebut diperlukan agar tidak terjadi kasus yang sama.

 

KARANG PACI – Berulangnya insiden tabrakan kapal tongkang yang menghantam Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) dalam sepekan terakhir memicu amarah legislatif. DPRD Kalimantan Timur menilai komitmen ganti rugi dari pihak perusahaan pelayaran tidak lagi memadai dan mendesak adanya tindakan hukum yang memberikan efek jera.

Kekhawatiran ini memuncak lantaran Jembatan Mahakam maupun Mahulu hingga kini belum dilengkapi dengan fender atau pelindung struktural. Kondisi ini membuat aset vital bernilai miliaran rupiah tersebut berada dalam risiko keruntuhan jika terus-menerus menerima benturan keras.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menegaskan bahwa aturan mengenai jam pengolongan (melintas di bawah jembatan) sudah sangat jelas. Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak kapal yang melanggar prosedur.

“Aturannya sudah ada, edarannya jelas. Persoalannya adalah pelanggaran non-prosedural. Harus ada proses hukum agar pemilik kapal patuh. Tidak salah jika kepolisian dan kejaksaan dilibatkan untuk menyelidiki dugaan pidananya,” tegas Sabaruddin.

Ia menyoroti bahwa selama ini beban perbaikan jangka panjang sering kali justru kembali ke APBD, sementara perusahaan penabrak hanya bertanggung jawab pada kerusakan awal. Padahal, dampak benturan terhadap kekuatan struktur bangunan bersifat permanen dan mengancam keselamatan warga.

Berdasarkan data yang dihimpun, sebagian besar insiden terjadi di luar jadwal pengolongan resmi yang ditetapkan. Pihak Pelindo Regional 4 mengonfirmasi bahwa tabrakan terbaru pada 23 Desember 2024 dan 4 Januari 2026 terjadi di luar jam operasional mereka.

General Manager Pelindo Regional 4, Capt. Suparman, menjelaskan bahwa insiden pertama dipicu oleh manuver kapal yang tidak sesuai ruang gerak, sementara insiden kedua di awal tahun 2026 disebabkan oleh putusnya tali jangkar tongkang yang sedang bertambat hingga hanyut menghantam jembatan.

“Meski di luar jam pelayanan kami, Pelindo tetap mengerahkan kapal tunda untuk mengamankan tongkang agar tidak menambah kerusakan,” ujar Suparman. Ia juga mengingatkan para nakhoda untuk patuh pada jarak tambat aman, yakni minimal 1.000 hingga 1.100 meter dari posisi jembatan. (*)

Editor : Indra Zakaria