• Senin, 22 Desember 2025

Dua Ketua RT Diduga Pungli Selama Belasan Tahun di Balikpapan Timur, Modusnya Iuran Keamanan

Photo Author
- Minggu, 11 Mei 2025 | 09:04 WIB
Barang bukti uang tunai diamankan aparat kepolisian
Barang bukti uang tunai diamankan aparat kepolisian

 

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengungkap praktik pungutan liar (pungli) berkedok iuran keamanan yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade di kawasan Kompleks Manggar Sari, Kecamatan Balikpapan Timur.

Dalam penggerebekan yang dilakukan Rabu malam, 7 Mei 2025, tujuh orang diamankan, termasuk dua Ketua RT yang diduga berperan aktif dalam sistem pungli tersebut. Operasi yang dilakukan tim Opsnal Jatanras Polda Kaltim sekitar pukul 22.30 Wita itu menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan pungutan tidak sah yang bersifat memaksa.

Baca Juga: Dua Teman Jumran Jadi Saksi Kasus Pembunuhan Juwita Jurnalis Banjarbaru, Jumran Ternyata Punya Kekasih Lain di Kendari

Dari lokasi penggerebekan di Jalan Mulawarman, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp 8,8 juta yang diduga hasil dari pungli sistematis.

Ketujuh orang yang ditangkap di sebuah pos di kompleks itu terdiri dari lima koordinator lapangan, yakni R (46), IN (39), DS (29), W (26), dan A (45), serta dua Ketua RT berinisial S (62) dari RT 31 dan I (54) dari RT 89. Para pemuda ini melakukan penarikan iuran, kemudian menyerahkan uang ke A yang bertindak sebagai pengelola. Uang tersebut kemudian dibagi-bagi Rp 200.000 hingga Rp 300.000 per pemungut, dan sisanya dibagikan ke Ketua RT.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengungkapkan bahwa pungli ini berlangsung selama 10 hingga 15 tahun dengan dalih iuran keamanan lingkungan.

“Mereka menarik Rp 100.000 per orang setiap tiga bulan. Jika dalam satu rumah ada lima orang, bisa dipungut sampai Rp 500.000, ditambah Rp 200.000 untuk keamanan kompleks,” jelasnya, Sabtu 10 Mei 2025.

Ketua RT disebut menerima hingga Rp 5–7 juta per periode penarikan, sementara A memperoleh keuntungan hingga Rp 6 juta. Polda menilai praktik ini telah menciptakan sistem yang merugikan warga dan berjalan di luar ketentuan hukum.

Polda Kaltim mengapresiasi keberanian masyarakat dalam melaporkan kasus ini dan menegaskan komitmennya memberantas segala bentuk pungli. “Kami pastikan identitas pelapor terlindungi. Laporkan jika ada praktik serupa, dan kami akan tindak tegas,” tegas Yuliyanto. Para pelaku kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Jatanras Polda Kaltim. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X