Pemberantasan premanisme oleh aparat kepolisian juga dilakukan oleh jajaran Polda Kalimantan Timur (Kaltim). Melalui operasi kewilayahan yang dilaksanakan di Kaltim, polisi meringkus residivis yang kedapatan menggunakan senjata tajam (sajam) untuk beraksi.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh aparat kepolisian di Kaltim pada Rabu dini hari (7/5) sekitar pukul 02.00 WITA. Lokasi penangkapan berada di kawasan SPBU Karang Anyar, Jalan Letjen Suprapto, Kecamatan Balikpapan Tengah. Tindakan tegas itu dilakukan setelah mereka menerima laporan dari masyarakat.
Bunyi laporan itu adalah pemalakan yang dilakukan oleh pelaku berinisial R di sejumlah warung 24 jam. Pelaku dikenali dengan ciri-ciri berambut panjang, tubuh kurus, dan beberapa kali mengintimidasi pemilik warung dengan cara mengancam. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh petugas.
”Tim Jatanras segera menindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.25 WITA, pelaku berhasil diamankan di kawasan pom bensin Karanganyar Balikpapan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebilah senjata tajam jenis badik,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yuliyanto.
Usai ditangkap, polisi mengidentifikasi R sebagai residivis kasus pembunuhan, pencurian, dan narkotika. Dia diamankan dengan barang bukti sebilah badik dengan panjang mencapai 30 sentimeter. Kombes Yuliyanto memastikan bahwa pelaku bakal disanksi tegas.
”Masyarakat untuk tidak ragu melapor bila melihat atau mengalami tindakan kriminal, agar situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat tetap aman dan kondusif,” imbuhnya. (*)