BALIKPAPAN- Hampir tiga bulan penyelidikan kasus perambahan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Unmul atau yang lebih familiar dikenal sengan sebutan Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) dilakukan. Hingga hari ini belum sarupun tersangka yang telah ditetapkan Polda Kaltim.
Berkenaan dengan penyelidikan kasus yang mencuat pada Jumat (4/4/2025) lalu itu, Polda Kaltim membuat rilis yang disampaikan Kabid Humas, Kombes Pol Yuliyanto terkait perkembangan penyelidikan yang dilakukan Direskrimsus tersebut.
Dalam rilis yang diunggah di Instangram melalui akun resmi Polda Kaltim, Yuliyanto mengatakan penyampaiannya itu sebagai bentuk transparansi perkembangan penanganan perkara yang dilaporkan Unmul.
Yuliyanto memaparkan, kasus dugaan perambahan KHDTK yang diduga dilakukan perusahaan tambang batu bara itu bermula dari adanya informasi awal yang diterima pada Senin (7/6/2025) lalu.
"Menindaklanjuti hal tersebut Polda Kaltim segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan. Setelah dilakukan proses penyelidikan mendalam akhirnya dikeluarkan Laporan Polisi (LP) pada 19 Mei 2025," sebut Yuliyanto dalam rilisnya yang diunggah, Senin (30/6/2025).
Lanjut Yuliyanto, sehari berselang setelah LP diterbitkan (Minggu (20/4/2025) lalu) penyidik Polda Kaltim mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan yang langsung diikuti dengan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Kaltim.
"Kemudian dalam proses penyidikan telah diperiksa 12 orang saksi dari berbagai pihak terkait serta empat orang saksi ahli yang terdiri dari pakar kehutanan, ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan pakar hukum pidana," ujarnya.
Rabu (11/6/2025) lalu penyidik Polda Kaltim telah menerima surat penetapan dari pengadilan untuk melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang relevan dengan perkara. "Sehingga dalam waktu dekat Polda Kaltim akan melaksanakan gelar perkara guna menentukan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut," kuncinya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah mahasiswa Fahutan Unmul yang hendak melakukan penelitian di area KHDTK Unmul di Kecamatan Samarinda Utara, mendapati kerusakan alam pada Jumat (4/4/2025) lalu. Perambahan yang merusak ekosistem itu pun viral hingga membongkar adanya upaya perusahaan tambang batu bara terdekat untuk melobi pihak Unmul melalui surat ajakan kerja sama yang dikirim pada 12 Agustus 2024.
Surat permohonan kerja yang disampaikan KSU Putra Mahakam Mandiri (Pumma) itupun diteruskan Unmul ke Gakkum KLHK wilayah Kalimantan dengan tujuan meminta perlindungan. Namun meski surat tersebut telah disampaikan ke pihak berwenang, kenyataannya hutan pendidikan Unmul sekuas 3,6 hektare tersebut tetap dirusak pelaku penambangan batu bara ilegal. (oke/nha)