BALIKPAPAN- Masa sosialisasi program Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL) di Kalimantan Timur resmi berakhir. Setelah melalui tahap edukasi, pendekatan persuasif, dan pembagian blanko teguran sejak 1 hingga 13 Juli 2025, penegakan hukum akan mulai diberlakukan pada 14–27 Juli 2025.
Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim, Kombes Pol Rifki, menegaskan penindakan akan dilakukan dengan metode tilang manual maupun melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Penegakan ODOL tidak hanya soal penindakan, tetapi juga membangun kesadaran kolektif,” jelas Rifki.
Menurutnya, pendekatan edukasi dilakukan secara bertahap dan humanis agar masyarakat, khususnya pelaku usaha transportasi, dapat beradaptasi tanpa menimbulkan gejolak. Polda Kaltim juga aktif menjalin kerja sama dengan asosiasi pengusaha truk, operator logistik, karoseri, hingga komunitas sopir.
Edukasi dan sosialisasi digencarkan melalui berbagai kanal, mulai media digital, diskusi publik, hingga pendekatan door to door untuk komunikasi secara personal.
“Sinergi lintas sektor menjadi kunci. Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian PUPR dan para pemangku kepentingan logistik nasional, agar program Zero ODOL ini benar-benar berjalan sebagai gerakan bersama,” lanjutnya.
Rifki menambahkan, evaluasi berkala akan terus dilakukan untuk mengukur dampak dan keberhasilan sosialisasi. Harapannya, penegakan hukum ini dapat menciptakan sistem transportasi yang lebih aman, tertib, serta mendukung pembangunan infrastruktur berkelanjutan di Kalimantan Timur. (kpg)