• Minggu, 21 Desember 2025

Disnaker Balikpapan Ingatkan Perusahaan, Tak Boleh Ada Penahanan Ijazah

Photo Author
- Kamis, 24 Juli 2025 | 10:30 WIB
Kepala Disnaker Balikpapan, Ani Mufaidah menegaskan komitmennya untuk membantu para pekerja yang ijazahnya masih ditahan oleh perusahaan.(foto: arif fadillah)
Kepala Disnaker Balikpapan, Ani Mufaidah menegaskan komitmennya untuk membantu para pekerja yang ijazahnya masih ditahan oleh perusahaan.(foto: arif fadillah)

BALIKPAPAN— Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Balikpapan menegaskan komitmennya untuk membantu para pekerja yang ijazahnya masih ditahan oleh perusahaan. Kepala Disnaker Balikpapan, Ani Mufaidah, menyatakan pihaknya siap memfasilitasi penyelesaian kasus penahanan ijazah yang dilaporkan.

“Kalau masih ada yang ditahan ijazahnya, silakan datang ke kami. Nanti kami bantu fasilitasi,” kata Ani Mufaidah, Rabu 23 Juli 2025. Ia menjelaskan, sejak diterbitkannya Surat Edaran Wali Kota Balikpapan yang menindaklanjuti edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, sejumlah perusahaan sudah mulai patuh. Beberapa kasus bahkan berhasil diselesaikan hanya lewat komunikasi via telepon.

“Alhamdulillah, dengan adanya surat edaran itu, beberapa perusahaan yang sempat menahan ijazah, setelah kami hubungi melalui telepon, langsung mengembalikannya. Tidak perlu sampai kami panggil,” ungkap Ani Mufaidah.

Surat edaran tersebut dikeluarkan sekitar Maret–April 2025, sebagai tindak lanjut dari kebijakan nasional yang melarang praktik penahanan ijazah oleh perusahaan, karena dinilai melanggar hak pekerja.

Disnaker mengimbau kepada para pekerja atau mantan karyawan yang masih mengalami penahanan ijazah untuk tidak ragu melapor. “Kalau ada informasi tentang siapa yang menahan ijazah, dan itu memang sudah waktunya keluar, datang saja ke kantor Disnaker. Kami akan bantu prosesnya,” tegas Ani.

Larangan Penahanan Ijazah: Perlindungan bagi Hak Pekerja

Penahanan ijazah oleh perusahaan kerap terjadi dengan alasan sebagai jaminan kontrak kerja. Namun kebijakan ini telah mendapat banyak kritik karena bertentangan dengan hak asasi pekerja dan ketentuan perundang-undangan.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menegaskan bahwa penahanan dokumen pribadi seperti ijazah tidak dibenarkan.

Dengan adanya peran aktif dari Disnaker Balikpapan, diharapkan para pekerja yang merasa dirugikan bisa mendapatkan kembali hak-haknya.

Pemerintah kota juga terus mengedukasi perusahaan untuk menaati aturan dan menjunjung tinggi perlindungan tenaga kerja. (rif)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X