BALIKPAPAN - Penyidik Polsek Balikpapan Timur menetapkan tersangka insiden kebakaran mobil angkot nomor 07 yang mengangkut 30 liter BBM pertalite. Angkot tersebut terbakar di Jalan Mulawarman, RT 30, Gang Perancis, Lamaru, Balikpapan Timur, Sabtu (26/7).
“Sopir angkot resmi tersangka. Akibat perbuatannya terjadi kelalaian membuat anak usia 9 tahun mengalami luka bakar,” ujar Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun, Minggu (27/7).
Baca Juga: Bikin Pelanggaran Berat, Dua Anggota Polres PPU Ini Dipecat dengan Tidak Hormat
Tersangka inisial RS (45) sebelum kejadian membeli Pertalite di SPBU Damai, menggunakan jeriken Rp 300.000. Sebagian diisikan ke tangki mobil dan sisanya ada dalam jeriken yang diletakkan di dalam kendaraan. Saat pulang dan melintasi polisi tidur di Gang Prancis, jeriken tersebut terguling dan isinya tumpah, merembes ke bagian mesin mobil diduga memicu percikan api.
Tersangka sempat berusaha memadamkan api, namun api justru membesar dan membakar sebagian kendaraan lain yang berada di dekatnya. Kobaran api mengenai korban mengalami luka bakar di bagian kaki dan langsung dilarikan ke RS Medika untuk penanganan lebih lanjut.
Selain itu sebuah mobil pikap terkena dampak kebakaran. Penyidik menjerat RS Pasal 188 KUHP tentang tindak pidana kebakaran akibat kelalaian yang menimbulkan kerugian materiil dan membahayakan keselamatan orang lain.
“Masyarakat harus lebih berhati-hati dan waspada dalam menjalankan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kebakaran atau kecelakaan lainnya. Keselamatan harus selalu menjadi prioritas,” imbaunya. (kpg)