• Minggu, 21 Desember 2025

Pemkot Balikpapan akan Rekrut Pegawai Lewat Pihak Ketiga, Pekerjaannya di Luar Tugas dan Fungsi Jabatan ASN

Photo Author
- Kamis, 31 Juli 2025 | 11:15 WIB
Kantor Wali Kota Balikpapan. (IST)
Kantor Wali Kota Balikpapan. (IST)

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan berencana merekrut pegawai melalui pihak ketiga untuk mengisi posisi kerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersifat teknis dan tidak termasuk dalam jabatan negeri.

Hal ini dilakukan untuk memenuhi kekurangan pegawai di lingkungan pemerintah kota, salah satunya di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Purnomo, menjelaskan bahwa mekanisme ini dikenal sebagai Kontrak Kerja Individu (KKI), yang pelaksanaannya lebih banyak berada di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kalau KKI itu lebih kepada OPD-nya. Bedanya, ini untuk pekerjaan-pekerjaan yang berada di bawah lingkup pekerjaan ASN, bukan untuk jabatan negeri,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa sistem kontrak ini bukan dilaksanakan oleh BKPSDM, melainkan langsung oleh OPD yang bersangkutan, jika memang diperlukan. Beberapa pekerjaan teknis yang bersifat sementara dapat dilakukan melalui mekanisme ini, selama tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

“Selama memang dibutuhkan oleh OPD, maka rekrutmen bisa dilakukan. Tapi sifatnya tidak boleh diada-adakan. Jangan sampai malah menambah jumlah pegawai non-ASN yang tidak diatur dalam regulasi,” jelasnya.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada OPD di Balikpapan yang menerapkan skema kontrak kerja individu ini. Namun, apabila nantinya ada kegiatan yang membutuhkan tenaga tambahan di luar pekerjaan pokok PNS, mekanisme KKI bisa dipertimbangkan.

“Yang penting, pekerjaannya harus benar-benar di luar dari tugas dan fungsi jabatan ASN. Kalau memang memenuhi syarat, itu bisa dilakukan,” tandasnya. Langkah ini dilakukan Pemkot sebagai bentuk efisiensi dan untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja tertentu yang tidak dapat ditangani oleh ASN yang ada, tanpa melanggar regulasi kepegawaian yang berlaku. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X