BALIKPAPAN- Operasi penertiban yang dilakukan Satpol PP Balikpapan menyita belasan mesin pom mini dan bensin eceran, menyoroti persoalan perizinan yang dihadapi para pelaku usaha kecil. Kepala Satpol PP Balikpapan, Budi Liliono, mengatakan penertiban ini bukan hanya soal penindakan, tetapi juga edukasi.
"Kami tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi pelaku usaha agar mengikuti ketentuan resmi," jelas Budi. Ia mengimbau warga dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan serta melengkapi perizinan sebelum menjalankan bisnis terkait BBM.
Penertiban ini didasarkan pada Perda dan Surat Edaran Wali Kota yang tegas melarang penjualan BBM tanpa izin resmi. Satpol PP terus melakukan sosialisasi mengenai persyaratan legalitas, seperti penggunaan dispenser berstandar tera, agar tidak ada lagi pelaku usaha yang terjebak dalam masalah hukum karena ketidakpahaman.(*)