BALIKPAPAN- Kebijakan keringanan PBB dari Pemerintah Kota Balikpapan tidak hanya bersifat umum, tetapi juga sangat inklusif. Selain stimulus berupa diskon hingga 90 persen, Pemkot juga menyediakan mekanisme khusus bagi kelompok-kelompok rentan seperti pensiunan, pelaku UMKM, dan masyarakat kurang mampu.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, mengungkapkan bahwa kelompok-kelompok ini dapat mengajukan permohonan keringanan tambahan di luar diskon yang sudah ada. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkot untuk memastikan bahwa bantuan pajak benar-benar dirasakan oleh mereka yang paling membutuhkan.
Baca Juga: BPPDRD Balikpapan Genjot Perbaikan Data Pajak, Buka Layanan 24 Jam demi Transparansi PBB
Lebih lanjut, Idham juga menyinggung tentang perbaikan data bagi wajib pajak yang merasa ketetapan PBB-nya tidak sesuai. Layanan ini tersedia 24 jam, baik secara offline di kantor BPPDRD maupun secara online, memudahkan masyarakat untuk mengurus administrasi pajak dengan lebih adil. (*)