SEPAKU-Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengklaim Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN sudah bersih dari aktifitas ilegal termasuk pertambangan batu bara.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN Myrna Asnawati Safitri mengatakan, kendati KIPP sudah bersih dari tambang ilegal, bukan berarti OIKN tak punya pekerjaan rumah.
“Di kawasan pengembangan, yang masuk wilayah Kukar masih ada. Sejauh ini masih dilakukan pendataan bersama Satuan Tugas (Satgas), ke depan akan ada upaya penertiban,” ungkap Mirna di Miniatur Hutan Hujan Tropis Nusantara, kawasan Ibu Kota Nusantara, Kamis (28/12).
Ke depan, Myrna juga menyebut akan memperkuat fungsi satgas penanganan dan penanggulangan penambangan ilegal di kawasan IKN. Perbaikan struktur satgas hingga penambahan personel serta pelibatan instansi terkait menjadi upaya penguatan.
“Nanti akan dibagi dalam kompartemen maupun pokja (kelompok kerja) dan penambahan personel. Kami juga akan menyusun rencana kerja supaya kerja satgas lebih efektif,” kata Myrna.
Myrna menyebut persoalan sumber daya alam di kawasan IKN tak hanya soal tambang ilegal tapi sektor lain juga perlu mendapat perhatian dari satgas.
Sebagai informasi, satgas yang dibentuk OIKN terdiri dari unsur Polda Kalimantan Timur, Kodam VI Mulawarman, TNI Angkatan Laut Balikpapan, Kejaksaan Tinggi Kaltim, Kementerian ESDM, Kementerian LHK, Dinas Kehutanan Kaltim berikut UPTD Taman Hutan Raya Bukit Suharto, Dinas ESDM Kaltim dan Otorita IKN.
Berdasarkan catatan Prokal.co, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mendeteksi ada 3.000 hektare tambang batu bara ilegal yang beroperasi di kawasan IKN.
Mayoritas tambang ilegal tersebut masuk di kawan Tahura Bukit Soeharto. Di kawasan IKN saat ini terdapat 61 izin usaha pertambangan aktif, 76 lebih izin yang sudah selesai masa berlakunya serta 15 IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan).
Sesuai dengan kebijakan tata ruang dan rencana induk pembangunan, OIKN sudah melakukan moratorium izin pertambangan di kawasan IKN.
Adanya moratorium itu membuat pemerintah tidak akan menerbitkan izin baru maupun perpanjangan izin pertambangan di kawasan IKN.
Myrna mengatakan, dari izin pertambangan yang masih aktif tersebut, paling lambat akan berakhir pada 2038 mendatang.
Terhadap izin yang masih berlaku, OIKN bakal menghormati, sembari mengawasi secara ketat dan memastikan perusahaan menjalankan tanggung jawab paska tambang. (hul)