• Senin, 22 Desember 2025

Kok Bisa! Tersangka Penembakan Warga Bangkal Hanya Dijerat Pasal Kelalaian

Photo Author
- Sabtu, 16 Maret 2024 | 09:30 WIB
AKSI: Sejumlah massa menggelar aksi di depan Kejati Kalteng menuntut penegakan hukum yang adil dalam kasus penembakan warga Desa Bangkal Oktober 2023 silam, Kamis (14/3/2024). (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)
AKSI: Sejumlah massa menggelar aksi di depan Kejati Kalteng menuntut penegakan hukum yang adil dalam kasus penembakan warga Desa Bangkal Oktober 2023 silam, Kamis (14/3/2024). (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

 

Penanganan perkara penembakan yang menewaskan warga Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, pada 2023 lalu dinilai telah mengoyak keadilan masyarakat. Pasal yang disangkakan dinilai ringan, hanya karena kelalaian. Penegak hukum didesak menerapkan pasal tentang pembunuhan dengan hukuman lebih berat.

Baca Juga: Keluarga Korban Bentrok di Desa Bangkal Minta Jaga Kamtibmas Selama Proses Penyidikan

Hal tersebut disampaikan puluhan masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas untuk Bangkal saat menggelar aksi di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Kamis (14/3/2024). Wira Surya Wibawa, salah satu massa aksi mengatakan, peristiwa bangkal jangan sampai layu sebelum berkembang. Pasal yang ditetapkan untuk tersangka penembakan tidak sesuai dengan rasa keadilan yang keluarga tuntut.

”Pelaku penembakan hanya akan didakwa dan dituntut dengan pasal-pasal kelalaian dengan sanksi pidana maksimal lima tahun penjara,” ujarnya. Jaksa Penuntut Umum Kejati Kalteng diminta tidak berkompromi dengan pelanggar hak asasi manusia, apalagi membela dengan menerapkan pasal yang meringankan. Selain itu, tidak menjadikan proses hukum sebagai panggung sandiwara, namun jadi tempat mencari keadilan bagi keluarga korban.

Baca Juga: Kapolda Kalteng Wanti-Wanti agar Kasus Bangkal Tidak Terulang

 ”Semoga kiranya keadilan khususnya bagi korban dan keluarga korban bisa tegak pada peristiwa ini,” tegasnya. Pihaknya mendesak Kejati Kalteng menerapkan Pasal 340 KUHPidana Jo 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Tersangka penembakan dinilai tidak hanya lalai dalam bertugas, namun sengaja membawa peluru tajam dan menggunakannya hingga mencabut nyawa Gijik dan menyebabkan warga lainnya, Taufik, cacat seumur hidup. Hal senada ditegaskan Nugroho, koordinator aksi. Menurutnya, penembakan yang terjadi pada 7 Oktober 2023 lalu itu bukan peristiwa kelalaian, tapi kesengajaan.

”Aksi damai kami malah dihadiahi peluru tajam yang menewaskan rekan kami, Gijik. Rekan kami yang lain, Taufik, dinyatakan cacat seumur hidup akibat penembakan itu. Kami meminta keadilan atas tindakan ini,” ujarnya. Nugroho menegaskan, warga Bangkal meminta pengusutan yang jelas terhadap perkara itu dan tersangka dihukum seadil-adilnya. ”Kami menuntut memasukkan Pasal 340 dan 338 KUHP agar menjadi pasal yang memberatkan. Apabila jaksa penuntut tidak memasukkan pasal ini dalam proses pengadilan, maka keadilan itu sudah mati,” katanya.

Adapun bunyi Pasal 340 KUHP, yakni ”Barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.” Kemudian Pasal 338, ”Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Tersangka dalam perkara itu merupakan oknum perwira Polda Kalteng dengan pangkat Iptu berinisial ATW. Oknum tersebut disangkakan dengan Pasal 351 ayat (2), (3) KUHPidana Jo 49 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 359 KUHPidana Sub Pasal 360 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal tujuh tahun penjara. (rm-107/rdw/ign)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Sampit

Tags

Rekomendasi

Terkini

X