• Senin, 22 Desember 2025

IRT di Balikpapan Ditangkap karena Sabu

Photo Author
- Senin, 27 Mei 2024 | 15:30 WIB
IRT berinisial MT (39) ditangkap Polsek Balikpapan Timur.
IRT berinisial MT (39) ditangkap Polsek Balikpapan Timur.

Seorang ibu rumah tangga atau IRT berinisial MT (39) ditangkap Polsek Balikpapan Timur. Dia harus berurusan dengan hukum atas dugaan kepemilikan dan penjualan narkotika jenis sabu-sabu. 

Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Jajat Sudrajat mengatakan penangkapan MT pada Jumat (24/5/2024) pukul 21.30 Wita, di kediamannya Jalan Persatuan, Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur.

Berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di rumah MT. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Crocodile Polsek Balikpapan Timur melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MT.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 4,36 gram, dua sendok plastik untuk alat ukur, satu timbangan digital, satu handphone, buku rekap, satu bendel plastik bening, dan dompet," kata Jajat, Senin (27/5).

Saat ini, MT masih dalam pemeriksaan lebih lanjut petugas Reskrim Polsek Balikpapan Timur. Dia dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kepada masyarakat, jajat mengimbau untuk tidak mudah tergoda dengan rayuan dan tipu daya para pelaku kejahatan narkotika. "Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat," imbuhnya

Kasi Humas Polresta Balikpapan, IPDA Sangidun menambahkan, Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Balikpapan Timur.

"Mari bersama-sama membantu pihak kepolisian dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar," ucapnya.

(FREDY JANU/KPFM)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: kpfm.com

Rekomendasi

Terkini

X