• Senin, 22 Desember 2025

Bandara VVIP IKN Diperluas Hingga Dua Kali Lipat, Berikut Detailnya!

Photo Author
- Rabu, 10 Juli 2024 | 09:00 WIB
SEMAKIN LUAS : Pembangunan bandara VVIP IKN. (Foto: Kemenhub)
SEMAKIN LUAS : Pembangunan bandara VVIP IKN. (Foto: Kemenhub)

Prokal.co, Luas Bandara VVIP IKN di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan bertambah.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan revisi terhadap penetapan lokasi (penlok) untuk bandara penunjang Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sebelumnya ditetapkan seluas 347,0336 hektare pada tahun lalu, dan pada tahun ini bertambah menjadi 621,0016 hektare.

Perubahan luasan Bandara Nusantara yang sebelumnya khusus digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di IKN atau Very Very Important Person (VVIP) ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 23 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Kepmenhub Nomor KM 125 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Bandar Udara VVIP di Kabupaten PPU Provinsi Kaltim. 

Baca Juga: PT Wijaya Karya Minta Tambahan Rp 200 Miliar untuk Selesaikan Proyek di IKN

Kepmenhub ini ditandatangani Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada 18 Maret 2024.

Keputusan ini menambah luasan Bandara Nusantara untuk Area Penunjang Kegiatan Bandar Udara seluas 150,5808 hektare sebagai cadangan lahan dan Area Instansi Pemerintah untuk Pengamanan Bandar Udara seluas 50 hektare. 

Kemenhub juga telah melaksanakan lelang kegiatan Penyusunan Studi Amdal Bandara VVIP IKN Lanjutan.

Kegiatan jasa konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi yang berada di Satuan Kerja Direktorat Bandar Udara Kemenhub ini memiliki nilai pagu paket Rp 1,5 miliar, dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 1,49 miliar.

Sebelumnya lelang kegiatan ini dinyatakan gagal karena jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 peserta.

Lelang sebelumnya dilaksanakan dengan tahapan pengumuman prakualifikasi pada 13 hingga 24 Juni 2024, dan penetapan serta pengumuman hasil kualifikasi pada 28 Juni 2024.

Karena peserta yang lulus hasil kualifikasi belum memenuhi jumlah syarat minimum, lelang dinyatakan gagal dan dilakukan seleksi ulang pada awal bulan ini.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X