• Senin, 22 Desember 2025

Permasalahan Tanah di Sepaku, Ini Jawaban Plt Kepala Otorita IKN

Photo Author
- Minggu, 18 Agustus 2024 | 08:35 WIB
Basuki H
Basuki H

Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah menorehkan sejarah. Sebagai satu-satunya kawasan di luar Jakarta yang pernah menjadi tempat pelaksanaan upacara HUT RI ke-79. 

Status Sepaku terbaru membuat, presiden Jokowi memutuskan menggelar HUT RI di Jakarta dan Sepaku. Ya, penetapan Sepaku sebagai Ibukota Negara (IKN) RI, menjadi pemicu perkembangan sepatu yang luar biasa dalam beberapa tahun ini. Efeknya pembangunan fisik terlihat luar biasa, harga tanah ikut melonjak, ada banyak pengusaha lokal yang berkolaborasi dengan kontraktor yang menggarap IKN. Persoalan juga muncul dari efek positif tersebut.

“Kami berharap pemerintah memerhatikan ruang hidup kami. Juga bisa membantu menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi masyarakat," pinta Sibukdin, tokoh masyarakat Sepaku.  

Jeritan itu telah berkali-kali disampaikan Sibukdin dalam berbagai kesempatan menyuarakan kepentingan masyarakat lokal. Dia menyebut, banyak laporan masuk ingin bekerja di IKN, juga bermasalah di usaha mereka yang belum juga dilunasi kontraktor.  

Sebelumnya, terkait lahan tersebut, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 pada 11 Juli lalu. Perpres itu mengatur soal pemberian ganti rugi atau penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK) bagi masyarakat yang terdampak pembangunan IKN. 

Dalam Pasal 8 dimuat soal penguasaan tanah yang masuk dalam aset dalam pengendalian (ADP). Termasuk yang dikuasai masyarakat. Inventarisasi dan identifikasi atas penguasaan tanah ADP oleh masyarakat tersebut akan dilakukan oleh Tim Terpadu yang dibentuk dan diketuai oleh Kepala Otorita IKN. 

Plt Kepala Otorita IKN sekaligus Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono kepada media awal Agustus lalu menjelaskan, terkait adanya masalah ganti rugi lahan 2.086 hektare di IKN, pihaknya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 90 miliar. Pun sudah mengantongi jumlah penerima ganti rugi. 

“Sudah ada, kami sudah menyiapkan uangnya sekitar Rp 90 miliar, ” papar Basuki di Kantor Kementerian PUPR, Jumat (2/8). Namun perpres itu kemudian disoal anggota DPR Suryadi Jaya Purnama.   

Dalam keterangan tertulisnya, Suryadi menyebut aturan tersebut tidak bisa menjawab permasalahan. Di IKN terdapat ribuan warga adat yang bermukim dan sudah membangun kehidupan bertahun-tahun dan turun-menurun.  

“Seperti Masyarakat Adat Balik Pemaluan, Balik Sepaku, dan Paser Maridan. Perpres itu malah melebarkan ketimpangan penguasaan lahan dan tidak mempertimbangkan tanah adat yang memiliki sejarah, makam-makam tua, situs ritual adat, dan sebagai tempat mencari nafkah.  

 

Solusi PDSK Plus seperti relokasi ataupun dibangunkan rumah tidak akan dapat menggantikan hal tersebut. Apalagi jika lokasinya semakin jauh dari tempat mereka mencari nafkah,” ungkap wakil rakyat dari NTB itu. (*)

 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X