Perubahan Bandara Internasional Nusantara dari status bandara VVIP atau Very-Very Important Person menjadi bandara umum untuk penerbangan komersial masih jalan di tempat.
Perubahan regulasi untuk mengubah status bandara khusus ini, masih menunggu perubahan Peraturan Presiden (Perpres).
Baca Juga: Kini Sudah 36 Unit, Pembangunan Rumah Menteri di IKN Akan Ditambah di Lokasi Berbeda
Tentang Perubahan Rencana Tata Ruang (RTR) Ibu Kota Negara. Yang diprakarsai oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Udara (Hubud) Kemenhub Lukman F Laisa mengatakan perubahan status Bandara Internasional Nusantara ini masih disusun oleh Kementerian PPN/Bappenas. Dalam Perpres RTR Ibu Kota Negara.
“Kemenhub turut dilibatkan dalam pembahasan rancangan Perpres tersebut pada bulan Oktober 2024. Dan pengajuan rancangan Perpres tersebut kepada Kementerian Setneg dilakukan oleh Bappenas selaku pemrakarsa,” katanya kepada Kaltim Post.
Selain itu, untuk perubahan status Bandara Internasional Nusantara menjadi bandara umum, memerlukan perubahan terhadap beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ada beberapa peraturan yang perlu dilakukan revisi, antara lain PP tentang Perubahan Atas Rencana Induk Ibu Kota Nusantara (IKN), sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Kemudian PP Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk IKN, lalu PP Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN Tahun 2022-2042, dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person untuk Mendukung IKN.
Sekretaris Ditjen Hubud Kemenhub ini juga menyebut, pihaknya sedang menuntaskan pendaftaran Bandara Internasional Nusantara ke organisasi penerbangan internasional.
Di mana pada Oktober 2024 lalu, Bandara Internasional Nusantara sudah terdaftar di Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau International Civil Aviation Organization (ICAO). (*)