• Senin, 22 Desember 2025

Pemindahan ASN ke IKN Masih Menunggu Perpres

Photo Author
Indra Zakaria
- Sabtu, 11 Januari 2025 | 10:47 WIB
Istana Garuda yang rencananya akan diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto bersamaan dengan groundbreaking investasi di IKN pada awal tahun 2025.
Istana Garuda yang rencananya akan diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto bersamaan dengan groundbreaking investasi di IKN pada awal tahun 2025.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengungkapkan bahwa proses pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) masih menunggu keputusan Peraturan Presiden (Perpres). Hingga saat ini, Perpres yang mengatur pemindahan ASN ke IKN belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

“Perpresnya belum ditandatangani oleh Presiden, jadi kita masih menunggu arahan lebih lanjut,” ujar Rini Widyantini dalam wawancaranya dengan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/1) malam.

Menurut Rini, saat ini pihaknya tengah melakukan evaluasi terkait data ASN di kementerian. Hal ini dilakukan karena adanya perubahan yang cukup signifikan, yakni penambahan jumlah kementerian dari sebelumnya 34 menjadi 48 kementerian.

“Dengan adanya penambahan kementerian, desain struktur dan kebutuhan pegawai tentunya akan berbeda. Jika sebelumnya sudah ada desain untuk 34 kementerian, kini harus disesuaikan lagi. Kami juga harus memastikan keberadaan ASN di masing-masing kementerian sesuai dengan perubahan ini,” tambah Rini.

Menpan-RB juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menginstruksikan setiap kementerian untuk segera menata ulang data ASN mereka. Proses ini harus selesai sebelum penentuan pegawai yang akan dipindahkan ke IKN dilakukan.

“Instansi pemerintah sudah diberitahu untuk segera menyusun ulang data pegawai mereka. Setelah itu selesai, baru kami akan menyampaikan keputusan mengenai ASN yang akan dipindahkan,” jelas Rini.

Keputusan final terkait pemindahan ASN ke IKN diperkirakan akan terwujud setelah Perpres yang mengatur hal tersebut ditandatangani oleh Presiden, yang kemudian diikuti dengan penataan ulang pegawai di masing-masing kementerian.

Dengan perubahan yang terjadi, Rini menekankan pentingnya keselarasan antara jumlah kementerian, struktur organisasi, serta pegawai yang akan mendukung kelancaran fungsi IKN ke depan. Pemindahan ASN ke IKN akan menjadi langkah besar dalam mendukung pembangunan ibu kota baru Indonesia yang berkelanjutan dan efisien.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Tags

Rekomendasi

Terkini

X