• Minggu, 21 Desember 2025

BKN Akhirnya Mengakui Belum Ada Kementerian dan Lembaga Serahkan Data Kepegawaian untuk Dipindah ke IKN

Photo Author
- Minggu, 1 Juni 2025 | 13:00 WIB
Potret Bagian dalam kompleks hunian untuk ASN yang bakal dipindahkan ke IKN. (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)
Potret Bagian dalam kompleks hunian untuk ASN yang bakal dipindahkan ke IKN. (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan hingga April 2025 belum ada Kementerian/Lembaga (K/L) yang menyerahkan data kepegawaian Apatarur Sipil Negara (ASN) untuk dipindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan instansi yang dipimpinnya berada di paling hilir dari proses pemindahan ASN ke IKN. Dalam hal ini, jika sudah ditetapkan waktu pemindahan ASN ke IKN, maka BKN akan melakukan penataan administrasi kepegawaiannya dengan menggunakan aplikasi BKN melalui fitur ASN Digital.

"Jadi sampai dengan saat ini dari instansi belum ada yang menyampaikan data kepegawaiannya untuk diverifikasi dan divalidasi dalam rangka penempatan," kata Zudan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/4). Lebih lanjut, Zudan membeberkan melalui fitur ASN Digital dalam aplikasi BKN, seluruh pegawai yang akan pindah akan dimudahkan dalam hal administrasi.

Rusun untuk ASN di IKN.

Bahkan, melalui fitur ASN Digital pegawai yang ditempatkan di IKN akan bisa diketahui tinggal di blok, rusun, dan tower mana. Ia pun memastikan bahwa aplikasi tersebut sudah siap digunakan.

Adapun kini, BKN masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah utamanya terkait jadwal pemindahan ASN ke IKN. "Dari ASN mana, kemudian mengisi, sampai kemudian penempatan di blok-bloknya. Ini kita siapkan fiturnya dari ASN mana, kemudian ditempatkan di sana, sampai kemudian nanti akan dapat blok di rusun atau di tower yang mana," ujar Zudan.

"Itu sudah kita siapkan, sambil nanti menunggu Pak Ketua dari rencana kapan akan dilaksanakan, setelah sistem sudah kami siapkan," sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengaku telah melayangkan surat penundaan kepada seluruh K/L di Kabinet Merah Putih. Surat tersebut telah ditandatangani pada 24 Januari 2025.

Dia menjelaskan, penundaan itu dilakukan sebagai bentuk pertimbangan atas strategi pembangunan IKN terbaru dan kesiapan infrastruktur seiring dengan bertambahnya jumlah K/L. Menteri Rini menyampaikan soal kepastian pemindahan ASN ke IKN masih menunggu arahan baru dari Presiden Prabowo Subianto. Terlebih, kata Rini, mengenai Peraturan Presiden (Perpres) soal pemindahan IKN masih belum ditandatangani oleh Prabowo hingga hari ini.

"Oleh karena itu rencana pemindahan ASN ke IKN tentunya belum dapat dilaksanakan, adapun jadwal pemindahannya nanti akan kami belum mendapatkan arahan dari Bapak Presiden," ujar Rini. "Mengingat juga Perpres mengenai pemindahan sampai hari ini juga belum ditandatangani oleh Bapak Presiden," lanjutnya. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X