• Senin, 22 Desember 2025

Sebelum Resmikan Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Prabowo Tetapkan Syarat Ini

Photo Author
- Senin, 28 Juli 2025 | 15:30 WIB
Warga di IKN.
Warga di IKN.

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menetapkan syarat utama sebelum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Syarat tersebut menyangkut kelengkapan sarana dan prasarana untuk mendukung fungsi pemerintahan di wilayah baru tersebut.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Keppres pemindahan ibu kota akan diteken setelah infrastruktur inti yang meliputi eksekutif, legislatif, dan yudikatif dinyatakan siap.

“Kami berharap dalam tiga tahun ke depan, pembangunan sarana dan prasarana penting bisa selesai. Ini menjadi prasyarat agar Presiden dapat menandatangani Keppres pemindahan ibu kota,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan.

Prasetyo juga menyebut bahwa pemerintah terbuka terhadap berbagai masukan, termasuk usulan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di IKN. Namun, belum ada rencana resmi untuk menempatkan Wapres secara permanen di sana.

“Pemerintah tetap fokus menyelesaikan pembangunan IKN secepat-cepatnya. Penempatan Wapres masih dalam tahap pertimbangan dan belum menjadi prioritas,” jelasnya. Hingga Mei 2025, progres pembangunan infrastruktur IKN yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah mencapai 77,365%. Beberapa fasilitas bahkan telah rampung sepenuhnya.

Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita IKN, Danis Hidayat Sumadilaga, menyebut bahwa pembangunan 47 tower hunian untuk ASN dan fasilitas pertahanan serta keamanan (Hankam) telah mencapai 97,46%, di bawah koordinasi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Sementara itu, pembangunan hunian vertikal TNI baru mencapai 27,32%.

Sejumlah infrastruktur penting telah selesai dibangun per April 2025, di antaranya: Bendungan Sepaku Semoi, Intake Sungai Sepaku, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), Rumah Tapak Jabatan Menteri (RTJM), Istana Negara dan Lapangan Upacara, Istana Garuda, Kantor Sekretariat Presiden (Setpres), Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Untuk Bandara VVIP IKN, bagian darat telah selesai 100%, sementara sisi udara mencapai progres 97,8%.

Adapun progres pembangunan Kompleks Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) juga berjalan baik: Kemenko 1 dan 3: 100%, Kemenko 2: 94% dan Kemenko 4: 98% (proses finishing). Pemerintah terus mendorong percepatan pembangunan IKN sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia. Keputusan akhir mengenai pemindahan resmi ibu kota masih menunggu kesiapan penuh infrastruktur yang ditargetkan selesai dalam waktu tiga tahun.(*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X